SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Tim Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur bersama Satpolair Polres Kutai Barat menangkap seorang pelaku ilegal fishing inisial S (38 thn) di perairan kecamatan Muara Pahu, kabupaten Kutai Barat. Sabtu 24/9/22 malam.
“Jadi hanya memperoleh satu ini satu tersangka, setelah itu kondisi cuaca hujan sangat deras.
Melihat situasi di lapangan kami merapat ke Muara Pahu, baru keesokan harinya kita kembali ke polair,” ujar Irmanto Pengawas Perikanan ahli muda bidang pengawasan DKP Propinsi Kalimantan Timur didampingi Kepala satpolair Polres Kubar AKP. Heru Santoso kepada media ini di kantor Satpolair Melak ilir, Melak Kutai Barat. Minggu 25/9/22

Jadi ini adalah penangkapan atau pengamanan tersangka itu, dilakukan oleh teman-teman polair Kutai Barat.” imbuhnya.
Dari tangan prlaku S telah disita barang bukti berupa sebuah perahu dan peralatan ilegal yang digunakan melakukan tindak pidana ilegal fishing.
“Jadi untuk batang bukti yang sudah dilimpahkan ke kami itu, ada perahu sama ces (mesin ketinting) ukuran perahu satu papan, kemudian dilengkapi dengan.mesin ces nya ditemukan barang bukti berupa aki 1 biji dilengkapi dengan inverter (alat untuk memperkuat arus setrum).
Kemudian juga ada tombak sebagai alat tangkap untuk menombak ikan,” terang Irmanto.
Irmanto mengatakan, pihaknya dengan menggandeng satpolair Polres Kutai Barat, sudah 2 malam berturut-turut melakuksn penyisiran di perairan sungai Mahakam.
Pengawas Perikanan ahli muda bidang pengawasan DKP Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda itu mengaku, sebelumnya di hari pertama saat melakukan operasi di perairan Melak tim belum mendapatkan hasil.
Baru kemudian pada malam kedua berhasil melakukan penangkapan pelaku ilegal fishing dengan menggunakan alat setrum listrik di perairan Muara Pahu
Bahkan menurut Manto, sapaan akrab Irmanto, sebelum menangkap seorang tersangka tersebut, timnya telah melakukan pengejaran tersangka lainnya.
Namun, tidak berhasil karena timnya belum menguasai medan.
“Nah di malam kedua itu kita sempat juga, selain yang tersangka tadi, kita sempat melakukan pengejaran.
Tapi memang dari medan kita, mereka lebih tahu persis, mereka bisa menyelinap ke sungai-sungai kecil sedangkan armada kita tidak bisa mengejar sampai di situ.” terang dia.
Masih menurut Manto, operasi tersebut dilaksanakan karena adanya banyak laporan dari para nelayan terkait maraknya tindakan ilegal fishing ke kantornya.
“Terkait kegiatan ini, jadi sebelumnya memang kami mendapat banyak laporan ada masyarakat yang melakukan ilegal fishing. Terutama di perairan umum dari setrum maupun racun.” paparnya memberi alasan.
Kalau untuk laporan kami sering pak, bukan hanya di Kutai Barat saja, tapi hampir di semua perairan umum, itu laporan dari masyarakat yang kita temui, dari pulbaket ya namanya. Kalau kita turun ke lapangan keluhannya sama pak, kalau di perairan umum terkait dengan penyetrum sama racun.” lanjutnya.
Berdasarkan laporan itulah kantor DKP Provinsi berkoordinasi dan menggandeng Komandan Satpolair Kutai Barat yang tahu persis kondisi perairan di Kubar saat melaksanakan giat operasinya.

Dalam perkara ini tersangka S dikenakan pasal 100 b, dengan ancaman pidananya 1 tahun penjara. Pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor diri di Polsek Muara Pahu, namun demikian perkaranya tetap diproses secara hukum yang berlaku dan selanjutnya kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi di Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau dari apa yang kita temukan itu si tersangka itu masuk kategori nelayan kecil.
Jadi kita menggunakan pasal 100 b, dengan ancaman pidananya 1 tahun.
Jadi kita tidak mengadakan penahanan, cuma kita meminta kepada kepala Desa ya bisa untuk menjamin, sewaktu-waktu nanti di BAP. Kepala desa bisa menghadirkan.” tegas Manto.

Dengan penangkapan itu, Irmanto berpesan agar kasus penangkapan ini menjadi contoh bahwa pelaku ilegal fishing akan diproses secara hukum.
“Kalau pesan kami, khususnya nelayan ya, jangan dijadikan alasan. Sebenarnya mungkin sebagian besar tahu kalau ini dilarang.
Jangan dijadikan tameng alasan keluarga, alasan anak, terus melakukan tindakan yang melanggar undang-undang.
Jadi ini dijadikan contoh, ini loh diproses lebih lanjut sampai ke pengadilan. Saya pastikan itu.” tandasnya.
Senada Kasalpolair Polres Kutai Barat menegaskan agar penangkapan ini menjadi efek jera bagi para pelaku ilegal fishing di kutai Barat.
“Dengan adanya satu contoh ini, pesan saya mudah-mudahan masyarakat lebih tahu, dan kedepannya mereka tidak melakukan yang memang ini jelas-jelas melanggar,” ucapnya
Bukan hanya dari sisi sungai kita yang akan hancur, tapi juga dari perekonomian kita. Lebih baik apabila kita tidak melakukan hal-hal mencari ikan dan menggunakan alat tangkap yang salah.” tandas AKP Heru Santoso.
Paul/Red-SBN
Tiap malam mulai dari jam 11 malam sampai subuh,,,rame betul penyetrum, dari ulu pelabuhan melak sampai di hilir kampung bohoq,,,setiap malam