Scroll untuk baca artikel
DAERAHHukum dan KeamananKutai BaratPeristiwa

Geram Kebun Tempat Bekerja Diacak-acak, Karyawan PT CAK Mantar Gali Jalan Hauling PT.MBL

267
×

Geram Kebun Tempat Bekerja Diacak-acak, Karyawan PT CAK Mantar Gali Jalan Hauling PT.MBL

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Puluhan karyawan perkebunan sawit PT Citra Agro Kencana (CAK) di Kampung Mantar, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, menggali jalan hauling angkutan batubara PT MBL dengan ecxavator ditengah jalan kilometer (KM) 48 dalam areal perkebunan sawit PT CAK. Jumat (30/9/2022).

Mereka merasa kesal dikarenakan kebun kelapa sawit tempat mereka bekerja diduga diserobot oleh perusahaan tambang batubara PT Manoor Bulatn Lestari (MBL)

“Benar yang melakukan adalah karyawan PT CAK, karena merasa terusik. Dimana tempat mencari nafkah mereka telah dirusak dan dihancurkan oleh PT MBL. Yang sewenang-wenang memasuki HGU dan merusak tanaman sawit PT CAK yang ditanam dan dirawat serta dipanen karyawan,” ujar Felix Duma, Legal Manajer PT. CAK kepada awak media melalui sambungan seluler. Jumat (30/9/2022) petang.

Ia mengatakan, karyawan PT CAK sedih dan marah akibat tanaman kelapa sawit yang ditanam dan dirawat tersebut, digusur dan dihancurkan oleh PT MBL tanpa kompromi.

Menurut dia, karyawan PT CAK saat ini sangat geram karena tempat mereka mencari nafkah diacak-acak.

“Siapa sih yang tidak sedih melihat hasil karyanya dalam hal ini tanaman sawit yang ditanam, dirawat sampai menghasilkan dan sudah dipanen hilang sekejap oleh gilasan alat berat oleh PT MBL secara membabi buta. Tanpa peduli hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ucapnya geram.

Felik mengaku penutupan jalan itu akan dilakukan sampai ada keputusan hukum yang mengikat.

“Penutupan akses hauling PT MBL didalam HGU PT CAK sampai ada keputusan hukum yang inkracht. Artinya sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Dari pantauan media ini di lapangan karyawan kebun kelapa sawit itu menurunkan alat berat jenis Excavator dan membuat 2 parit besar serta gundukan tanah yang menjadi penghalang ditengah jalan hauling PT MBL sehingga truk-truk pengangkut batubara tidak bisa lewat.

 

Berita terkait :

• Mediasi Antara PT. CAK Dengan PT.MBL Berujung Jalan Buntu

Akhirnya PT MBL Laporkan Balik PT CAK Lakukan Penyerobotan dan Pengrusakan ke Polisi

 

Diberitakan sebelumnya sepertti yang dilansir dari Mahakampos.com, (Kamis, 29/9/22), bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CAK di Kampung Mantar, Kecamatan Damai, menggugat.

Pasalnya, areal HGU kebun sawit PT CAK yang ditanam sejak 2011 silam, tiba-tiba digusur oleh perusahaan penambang batubara, PT MBL dijadikan jalan hauling angkutan batubara.

Legal Manager PT CAK, Felix Duma Salu, SE, SH dalam keterangan pers menjelaskan, bahwa PT MBL kebal hukum. Dia menceritakan kronologisnya, sekitar akhir November 2021, PT MBL memulai penggusuran tanaman kelapa sawit didalam areal tanaman kelapa sawit yang berada di atas HGU PT CAK.

Felix mengatakan, penggusuran lahan dengan tanam tumbuh kelapa sawit tersebut oleh PT MBL, tanpa minta izin atau persetujuan PT CAK. Menurutnya, waktu itu, PT CAK langsung melakukan aksi dengan melarang kegiatan tersebut.

“Tapi PT MBL tidak menghiraukan, dan tetap melanjutkan kegiatannya. Sehingga pada 7 Oktober 2021 kami melakukan Laporan Polisi (LP) ke Polres Kubar supaya diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Namun meskipun sudah dilaporkan ke Polres, dipaparkan Felix, bahwa PT MBL tetap tidak menghiraukan proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berlangsung. Akibatnya, sampai saat ini kami (PT CAK) mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Ditambahkan Felix Duma Salu, dari langkah-langkah yang telah ditempuh PT CAK, menunjukkan itikad baik. Yakni, mau menyelesaikan permasalahan itu secara hukum.

“Tetapi PT MBL tidak menjalankan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ini menunjukkan bagi kami bahwa PT MBL ini terindikasi merasa kebal hukum. Tidak mengakui hukum yang berada di wilayah Republik Indonesia,” katanya.

Lebih jauh diungkapkan Felix, usia kelapa sawit PT CAK ditanam sejak 2011. Dilakukan penggusuran oleh PT MBL sejak akhir September 2021. Yaitu menggusur untuk jalan hauling batubara ditengah areal kebun sawit PT CAK. Dia menyebut lahan yang di gusur atau dijadikan jalan hauling angkutan batubara oleh PT MBL dalam areal HGU sawit PT CAK seluas 4,62 hektare.

Felix Duma Salu menjelaskan, Laporan Polisi (LP) pihaknya ke Polres Kutai Barat sudah berjalan hampir setahun. Menurutnya, saat ini dalam penyidikan. Dia menuturkan, PT CAK tetap tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi menurut kami harusnya pihak kepolisian sudah mengambil tindakan dalam bentuk police line (garis polisi). Karena hak keperdataan kami
sudah hilang, rusak semua,” pungkasnya.

Diketahui, terkait kisruh dugaan penyerobotan lahan kebun kelapa sawit didalam Hak Guna Usaha (HGU) PT CAK oleh PT MBL, Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) DPC Kutai Barat telah menerima Surat Kuasa Nomor: 094/CAK/SK/IX/2022, Tanggal 26 September 2022 untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kegiatan PT MBL di lokasi HGU PT CAK.

Bahkan GEPAK telah menyampaikan Surat Pemberitahuan ke Kapolres Kutai Barat terkait kuasa tersebut.

Namun kegiatan sesuai surat kuasa itu menurut Matias Genting SH, Ketua DPC GEPAK Kubar, tidak jadi dilakukan.

“DPC Gepak Kubar tidak jadi melakukan aksi di akses hauling PT MBL pada Jumat 30 September 2022. Jadi semua itu murni gerakan karyawan PT CAK,” tegasnya.

Paul/Red-SBN

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250