SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Perseteruan antara perusahaan Kebun Kelapa Sawit PT. Citra Agro Kencana (CAK) dengan perusahaan Tambang Batubara PT.. Manoor Bulatn Lestari (MBL) atas lahan yang dijadikan jalan hauling batubara di kampung Mantar, kecamatan Damai, kabupaten Kutai Barat masih belum ada jalan keluar.
Sebab, Pertemuan kedua manajemen perusahaan yang dimediasi oleh Satreskrim Polres Kutai Barat di ruang Restoratif Justice Reskrim Kubar,Selasa 4 Oktober 2022 masih juga belum ada hasil.
“Dari pihak MBL meminta kami supaya masing-masing pihak menahan diri. Tidak mengganggu kegiatan di lapangan.
Jadi kami tidak mengganggu kegiatan di lapangan.
Kami TIDAK SETUJU,” ujar Felix Duma Salu, Legal manajer didampingi M.M.Rudi Ranaq, S.H., M.Si C.Me , Kuasa Hukum PT.CAK kepada awak media di Sendawar usai mediasi.

Hanya kami meminta pada saat mediasi tadi supaya stop kegiatan di lapangan.
Semua pihak, ‘Status Quo’ atau police line karena ini sudah dalam proses hukum.” imbuhnya.
Terkait perizinan yang disampaikan oleh PT MBL, Felix mengatakan, pihaknya berpandangan bahwa HGU PT CAK adalah legal alias resmi.
Oleh karenanya dia berpendapat PT MBL tidak ada hak untuk menuntut hak keperdataan diatas HGU PT CAK.
“HGU PT CAK mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kecuali habis masa HGU, dan ada yang menuntut hak keperdataannya ya silahkan. Tapi setelah 5 tahun kami kuasai HGU kami, maka tidak hak menuntut lagi. Begitu pula PT MBL, tidak punya hak lagi,” tandas Felix Duma Salu.
Berita terkait :
• Geram Kebun Tempat Bekerja Diacak-acak, Karyawan PT CAK Mantar Gali Jalan Hauling PT.MBL
• Akhirnya PT MBL Laporkan Balik PT CAK Lakukan Penyerobotan dan Pengrusakan ke Polisi
Senada Dalmaisius SH, Legal Advisor PT Manoor Bulatn Lestari (MBL) juga mengakui bahwa mediasi antara PT MBL dengan PT CAK di Mapolres Kubar, belum menghasilkan kata sepakat.
“Dampak lapangan menurut versi masing-masing terjadi Overlap (tumpang tindih) izin.
Tadi sama-sama sepakat, sesuai arahan Pak Kapolres dan Pak Bupati, kalau sudah menempuh jalur hukum, ya hukum berjalan,” ucapnya.

Terkait permintaan PT CAK untuk status quo, menurut Dalmasius, polisi tidak punya kewenangan. Karena ini penyidikan, status quo adalah perdata.
“Silahkan menempuh jalur perdata,” tandasnya.
Sedangkan terkait perizinan akses hauling PT MBL, menurut Dalmasius, proses izin jalan koridor tidak asal ditentukan.
Pertama, perusahaan mengajukan desainnya kepada pemerintah. Kemudian terbit SK Bupati di zaman Bupati Kubar, Ismael Thomas, yakni tahun 2011. Izin persetujuan tentang jalan tambang PT MBL.
Selamjutnya lampiran peta dan titik koordinatnya.
Kemudian selain itu, Dalmasius menyebut ada izin Amdal yang harus diajukan.
Setelah dilakukan evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dianggap layak, maka baru keluar persetujuan.
Oleh karenanya terkait dengan jalan koridor itu, dia mengklaim sudah memenuhi syarat.
Hanya saja permasalahannya pada saat itu PT MBL sudah membuat hauling road sesuai dengan titik koordinat yang ada (Centre Line). Namun PT MBL, sempat tidak beroperasi selama 12 tahun.
Sehingga tidak terawasi road tersebut. Itulah yang terjadi. Setelah PT MBL beroperasi sejak 2021, koq tiba-tiba ada sawit tumbuh ditengah jalan centerline itu. Kalau dibilang PT MBL melakukan penggusuran, sementara di lapangan kami serahkan operasional pembukaan badan jalan itu kepada pihak ketiga (kontraktor),” terangnya.
Dalmasius mengaku, akibat perusakan jalan yang dilakukan PT. CAK, pihanya mengalami kerugian.
Oleh karenanya, pihaknya sudah melakukan Laporan Polisi (LP) secara resmi ke Polres Kubar. Yakni, terkait penyerobotan dan pengrusakan jalan hauling PT MBL pada 30 September 2022 oleh karyawan PT CAK.
Karena sempat stop operasional selama 1 hari akibat di rusaknya jalan hauling itu, pihak kontraktor PT MBL merasa dirugikan kurang lebih Rp1 miliar,” tutupnya.
Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini, merasa Geram Kebun Tempat Bekerja Diacak-acak, puluhan karyawan perkebunan sawit PT Citra Agro Kencana (CAK) di Kampung Mantar, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, menggali jalan hauling angkutan batubara PT MBL dengan ecxavator ditengah jalan kilometer (KM) 48 dalam areal perkebunan sawit PT CAK.
Paul/Red-SBN
Respon (2)