SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Gonjang ganjing saling klaim lahan antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Agro Kencana (CAK) dengan perusahaan tambang PT Manoor Bulatn Lestari (MBL) berlanjut kepada pelaporan balik tehadap PT Cak ke Polres Kutai Barat.
“Terhadap PT CAK per hari kemarin (Rabu 5/10/22) itu kita sudah menyatakan laporan resmi,” ucap Dalmasius SH., MH, Advisor Legal PT. MBL kepada awak media saat mendampingi Wesly Siregar ST, KTT PT MBL bersama Tengkon SE, Land comp dan Humas dan Deton di kantor PT MBL Komplek Business Center Tinggi Diraja Sendawar. Kamis 6/10/22
Dalmasius menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah berusaha menyelesaikan perselisihan dengan PT CAK secara persuasif.
“Sebenarnya sudah lama harus kita laporkan, cuma kita ini kan memikirkan dampaknya.
Saya sudah lama diminta oleh teman-teman MBL untuk melapor balik.” ujar dia.
Beita terkait :
• Mediasi Antara PT. CAK Dengan PT.MBL Berujung Jalan Buntu
• Geram Kebun Tempat Bekerja Diacak-acak, Karyawan PT CAK Mantar Gali Jalan Hauling PT.MBL
Dalmasius berpendapat, bahwa persoalan antara PT MBL dan CAK bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama.
Sebab, jauh hari sebelumnya pada tahun 2013 kedua badan usaha itu sempat mencoba untuk bekerjasama.
“Pada tahun 2013 sudah pernah PT CAK, pak Rudi Ranaq dengan pak Supri bersama dengan MBL mencoba untuk bekerjasama, mendesain kesepakatan bersama berkaitan dengan adanya aktivitas MBL dalam kawasan PT CAK.
Nah, aktivitas PT MBL dalam PT CAK ini kan hanya dalam badan jalan hauling.
Yang diarahkan untuk dibicarakan saat itu adalah bagaimana PT CAK ini bisa beraktivitas menggunakan jalan hauling ini,” terang Dalmasius.
Seperti yang diketahui secara umum bahwa jalan tambang tidak boleh ada aktivitas lain selain aktivitas tambang.demi menjaga safety (keamanan kerja).
Waktu itu, menurut Dalmasius sebenarnya yang diantisipasi adakah supaya PT CAK juga bisa berjalan baik.
Bahkan ketika itu sudah ada desainnya. Yaitu desain kesepakatan baik versi Indonesia maupun versi bahasa Inggrisnya.
“Nah itu juga kemarin saya singgung pada saat mediasi. Pak Rudi Ranaq mengakui memang.
Memang betul itu ada, bahkan baru kita temukan juga desainnya. Draft nya itu.” ungkap Dalmasius seolah mengingatkan.
“Jadi kalau dikatakan baru sekarang ini terjadi semacam hebohnya penggusuran itu kesannya terlalu subyektif menurut saya, berlebihan.” kilahnya.
Jika, masih terang Advisor Legal PT MBL itu, PT CAK memaksakan kehendak meminta ‘Status Quo’ dalam perkara ini akan menyebabkan kerugian besar bukan hanya untuk kedua perusahaan swasta itu. Namun dampak kerugian besar akan dialami banyak pihak, diantaranya para pekerja.
“PT MBL itu patuh kepada hukum, ya proses hukum berlanjut.
Setelah adanya aksi dari kemarin penutupan jalan kita. Jalan angkut kita digali, ya kita melalui kuasa hukum kita juga, telah melakukan pengajuan komplain juga tentang perusakan jalan dan penyerobotan lahan jadinya,
Kalau mereka mengadukan kita terhadap pengrusakan ya kita adukan lagi penyerobotan lahan dan pengrusakan jalan yang menghalangi pekerjaan tambang kita.” tandasnya
Terkait PT CAK meminta polres memasang police line di lokasi, ia menyebut permasalahannya itu nantinya pasti akan semakin rumit.
“Karena saya tahu, sepanjang jalan MBL ada jalan-jalannya perusahaan sawit itu, blok-blok nya juga yang melintas.
Bagaimana juga kalau kita meminta itu juga di police line. Atau semua jalan ini di police line oleh polisi kan tidak bisa melintas juga mereka.
Nah itu, minta tolong dipertimbangkan oleh pak Felix (legal manajer PT CAK).” pinta Dalmasius.
“Makanya, saya kasih pertimbangan mereka, kita ini kan kesannya kalau kita melaporkan saat itu (pada saat saya diperintahkan membuat laporan itu), jadi ya kita ini kayak perang saja. Perang hukum kan?.
Kita menghendaki waktu itu ada upaya-upaya persuasif, bagaimana supaya ini bisa dibicarakan baik-baik.” tandasnya.
Sementara itu, Wesly Siregar Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT MBL kepada awak media menyebut, PT Manoor Bulatn Lestari di tahun 2010 telah memiliki ijin usaha operasional pertambangan batubara dan ijin-ijin lainnya di tahun berikutnya, termasuk ijin lokasi di tahun 2011.
Ijin lokasi yang ditanda tangani Bupati Ismail Thomas itu dibuat untuk jalan angkut dan pelabuhan (Jetty).
“Kami PT Manoor Bulatn Lestari berinvestasi di kabupaten Kutai Barat ini, mengedepankan ketaatan pada semua peraturan dan perundang-undangan khususnya tentang perijinan pertambangan di Indonesia, PT MBL telah memiliki ijin usaha operasional pertambangan batubara di tahun 2010.” ungkap Wesley. Kamis 6/10/22
Ia juga menerangkan terkait dengan permasalahan hukum yang membelit PT MBL, yakni PT CAK melaporan PT MBL ke polisi atas tuduhan penyerobotan dan perusakan kebun sawit.
Wesly menerangkan kronologisnya yaitu pada tahun 2012 pihaknya telah melakukan pembebasan lahan di areal di sekitar PT CAK dan PT KHL.
“Tahun 2012 itu kita telah melakukan pembebasan lahan di area sekitar PT CAK dan PT KHL telah kita bebaskan.” terangnya.
Setelah lahan dibebaskan, selanjutnya PT MBL membersihkan lahan dan kemudian membuat badan jalan angkut.
“Jadi 2012 kita sudah melakukan kliring dan land kliring dan pembuatan badan jalan di areal tersebut.” aku pria Batak dengan marga Siregar itu.
Kemudian di 2013 PT MBL masih melanjutkan proyek tersebut, hanya saja karena jalan angkut sangat panjang dan membutuhkan biaya yang sangat besar maka saat itu pengerjaannya belum selesai.
.
“Dan pada tahun 2014 kita mulai slow down projects kita. Dan 2015 memang pekerjaan di lapangan slow down dan nyaris tidak ada sampai tahun 2020.” papar Wesly.
Baru di tahun 2020 PT MBL bisa mulai lagi mensosialisasikan bahwa perusahaan akan segera melanjutkan operasional project pertambangan batubara, termasuk dengan jetty, pembuatan jalan dan rencana penambangan.
“Nah di tahun 2020 akhir, kita telah melakukan satu upaya sosialisasi.
Membuat surat ke beberapa kampung memberitahukan kita akan segera melanjutkan proyek pembangunan jalan kita.
Dan tahun 2021, bulan Agustus mungkin, kita melanjutkan pembuatan badan jalan yang sebelumnya sudak kita kerjakan di area km 45 kearah sampai 62 itu termasuk melewati PT CAK dan juga PT KHL.” terang Wesly.
Hanya saja ternyata di lokasi tersebut sudah ada pohon sawit yang tumbuh dan ketika akan melanjutkan pekerjaan di tahun 2021, PT MBL mendapatkan komplain dari salah satu warga.
“Pada saat itu ada masyarakat yang keberatan, pak Siwan.
Dia keberatan dan menghalangi pekerjaan kita waktu itu.
Bukan PT CAK yang memblokir, tetapi masyarakat.
Yang notabene lahan tersebut sudah kita bebaskan dan kita sudah dorong. Sudah kita pembuatan badan jalan pada tahun sebelumnya. Tahun 2013 di situ.” beber Wesly.
Namun demikian permasalahannya bisa selesai setelah dimediasi oleh kepolisian.
“Ternyata akhirnya dimediasi oleh kepolisian waktu itu kalau tidak salah dan akhirnya masyarakat tersebut memahami, yah kita sudah membebaskan ini untuk MBL.
Dan kita melanjutkan pembuatan badan jalan tersebut di areal PT CAK.” pungkas KTT PT Manoor Bulatn Lestari itu.
Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini Perseteruan antara perusahaan Kebun Kelapa Sawit PT. Citra Agro Kencana (CAK) dengan perusahaan Tambang Batubara PT. Manoor Bulatn Lestari (MBL) atas lahan yang dijadikan jalan hauling batubara di kampung Mantar, kecamatan Damai, kabupaten Kutai Barat masih belum ada jalan keluar.
Sebab, Pertemuan kedua manajemen perusahaan yang dimediasi oleh Satreskrim Polres Kutai Barat di ruang Restoratif Justice Reskrim Kubar, Selasa 4 Oktober 2022 masih juga belum ada hasil.
Paul/Red-SBN
Respon (2)