SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Dua sepeda motor yang disita oleh anggota Polsek Jempang, Polres Kutai Barat bukan termasuk barang bukti dari perkara narkoba yang menjerat satu keluarga di Jempang.
Anehnya, pihak keluarga merasa dipersulit, sebab ketika dia mau mengambil 2 kendaraan sepeda motor tersebut Kapolsek Jempang, IPTU Sainal Arifin tidak mau menyerahkan kembali.
Hal itu diungkapkan Neni adik kandung salah satu tersangka Narkoba dari Jempang.
“Sampai kami bawa surat dari pengadilan yang menyatakan motor itu bukan BB, tapi Kapolsek itu tidak mau ketemu. Dia bilang nanti aja bu, nanti kita bincang lagi,” ujarnya kepada wartawan di Jempang. Senin 10/10/22.
Berita terkait :
Divonis Penjara Kasus Narkoba di Jempang, Keluarga Pertanyakan Barang & Uang Yang Disita Polisi
Padahal sebelumnya, pada tanggal 25 April 2022 ada salah satu anggota Polsek Jempang menyerahkan kunci dan surat-surat motor dan meminta pihak keluarga mengambil kendaraan tersebut, karena menurut polisi kendaraan tersebut tidak termasuk Barang Bukti dalam melakukan tindak pidana.
Tetapi saat keluarga bermaksud mengambil motor di kantor Polsek, Kapolsek tidak mau menyerahkan dengan alasan surat-suratnya mati. Keluarga akhirnya batal mengambil kendaraan dari kantor polisi.
“Mereka, alasannya motor itu sudah tidak layak pakai, harus hidupkan dulu surat-suratnya. Padahal itu kan bukan disita saat razia,” ucap Neni.
Keluarga akhirnya menunggu sampai sidang pengadilan usai. Namun saat akan mengambil motor di kantor Polsek, lagi-lagi pihak kepolisian tidak mau menyerahkan dengan alasan yang sama.
Bahkan Neni mengaku mendapat informasi dari oknum anggota Polsek, jika mau mengambil motor maka harus menyiapkan uang jutaan rupiah sebagai tebusan.
“Ada sih satu anggota di sana, dia bilang bu, biasanya kalau disini satu unit itu 5 juta. Dua unit berarti 10 juta. Saya kan ngga punya uang segitu, akhirnya sampai sekarang belum saya urus,” keluh Neni yang terpaksa ikut mengurus kasus kakaknya karena satu keluarga ditahan polisi.
Adik terpidana Sari ini hanya berharap ada kepastian mengenai status motor itu apakah bisa dikembalikan atau harus tetap ditahan di Polsek Jempang.
“Kami ini orang susah. Untuk hidup hari-hari saja harus pontang panting cari kerja. Tolonglah kami,” harap Neni.
“Sampai gara-gara bolak balik urus motor ini, surat-surat yang sempat dikembalikan Polsek itu tercecer dan saya harus cari lagi satu per satu,” tutupnya.
Kapolsek Jempang dengan tegas membantah tuduhan meminta uang. Sainal Aripin mengaku alasan menahan 2 sepeda motor tersebut agar keluarga korban menunjukkan legalitas kendaraan meskipun sebelumnya surat-surat sudah disita dan akhirnya dikembalikan lagi oleh anggota polisi.
“Kalau motor Vixion itu kami tidak minta tebusan, tetapi yang saya minta adalah legalitas dari motor itu,” tegas Iptu Sainal Arifin kepada awak media di kampung Pentat, kecamatan Jempang, kabupaten Kutai Barat.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini sepasang suami istri dan seorang anaknya divonis bersalah dan dihukum oleh majelis hakim pengadilan Negeri Kutai Barat karena kasus penyalahgunaan obat terlarang (narkoba).
Atas perbuatannya Abdul Majid dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Jahrani dan Sari, orang tua Abdul Majid digrebeg di rumahnya, RT 03 Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang tepatnya dua bulan setelah penangkapan anak kandungnya, tepatnya 24 April 2022 dengan barang bukti didita polisi jenis sabu-sabu dengan berat 1,21 gram.
Selanjutnya masalah muncul, ketika Neni adik kandung Sari gagal mengambil 2 unit sepeda motor terpidana Sari dan Jahrani di Polsek Jempang.
Untuk diketahui bahwa jedua motor tersebut oleh fihak kepolisian disebut bukan merupakan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan pasangan suami istri dari kampung Muara Tae RT 03, Kecamatan Jempang, kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Paul/Red-SBN
Respon (8)