Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananLabuhanbatu UtaraTNI/POLRI

Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat Tindak Cepat Amankan 365 KUHP

118
×

Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat Tindak Cepat Amankan 365 KUHP

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Labura | Pada hari Minggu tanggal 27 Pebruari 2022 sekira pukul 15.30 Wib,seorang pelapor sedang berpacaran dengan pacarnya di sebuah ruko kosong lantai 2 Kotaraja Desa Kampung Pajak kecamatan Na lX-X kabupaten Labuhanbatu Utara 18/10/22.

Tiba-tiba 2 orang laki-laki tidak dikenal turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik pelapor dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak, kemudian salah satu tersangka langsung mencekik leher pelapor dan meninju bagian wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding.

Akibat kekerasan itu para korban tdk berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing2 kepada tersangka selanjutnya tersangka lari turun ke bawah, pelapor pun mengejar namun 2 tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor VARIO merah dengan kencang.

Dari hasil lidik di lapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah RA als ALDI warga Desa Kampung Pajak pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap tersangka di Desa Simpang Merbau Kec. NA IX-X

Dari hasil introgasi, tersangka ALDI menyebutkan bahwa Peran tersangka adalah mencekik leher pelapor kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali Tersangka yg lain bernama AN (DPO), warga desa Kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding

Kemudian tim laksanakan pengembangan utk mencari tersangka AN ke rumahnya dan rumah2 keluarganya di Kampung Pajak namun tersangka tdk ditemukan
Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil diamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 unit sepeda motor Honda VARIO merah BK 5318 JAG dan 1 unit HP merk VIVO Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.

Ewin sip /Red-SBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250