SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., MH., dengan cepat dan tegas mencopot IPTU Sainal Arifin dari jabatan Kapolsek Jempang sejak Kamis, 20/10/2022.
Hal itu terkait berita viral pemberitaan media masa karena yang bersangkutan diduga memeras seorang ibu di kampung Mancong, kecamatan Jempang, kabupaten Kutai Barat.
“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini,” ucap AKBP Heri Rusyaman, kepada awak media di Kantor Polres Kubar, Kamis siang.
Heri mengaku sudah menarik IPTU Sainal sebagai PAMA Polres Kubar dan sedang dalam pemeriksaan Pengamanan Internal (Paminal).
“Dan yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (Perwira Pertama) Polres dan tidak ada jabatan,” ujar Kapolres.
Heri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.
“Sekali lagi ini adalah bentuk ketegasan dan keseriusan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” pungkasnya.
Jabatan Kapolsek Jempang digantikan sementara oleh IPDA Sumanta SH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala seksi (Kasi) Bidang Hukum (Bidkum) Polres Kubar.
Baca Juga :
• Seorang Ibu Asal Jempang Terpaksa Relakan Gedung Walet Untuk Bebaskan Anak Dari Tahanan Polisi
• Divonis Penjara Kasus Narkoba di Jempang, Keluarga Pertanyakan Barang & Uang Yang Disita Polisi
• Bukan BB Tindak Kejahatan, Kenapa 2 Motor Yang Disita Polisi Ditahan Oleh Kapolsek Jempang?
Secara terpisah, Imah yang ditemui wartawan di Polres, ia mengaku senang karena uang Rp.10 juta dan surat tanah beserta sebuah rumah walet miliknya telah dikembalikan oleh IPTU Sainal Arifin.
“Sudah ketemu sama beliau (IPTU Sainal Arifin) ke kampung Mancong, beliau datang ke kampung Mancong ketemu dengan Pak petinggi menjelaskan masalah walet sama uang.
Dan dia sudah kembalikan kemarin (Minggu, 16/10/22),” ujar Ibu tiga orang anak itu .
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kutai Barat yang telah menyelesaikan masalahnya yang sebelumnya telah viral di media masa dan sosial media.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kapolres sudah berusaha membantu masalah ini. Semuanya sudah dikembalikan Pak Kapolsek, tanah dan uang semuanya sudah dikembalikan.” sambung Imah.
Lebih lanjut wanita berusia 43 tahun itu mengaku saat di Polres Kubar diterima dengan baik dan tidak mendapatkan tekanan sedikitpun. Ia berharap kedepannya agar kepolisian semakin lebih baik melayani masyarakat dan menindak tegas kepada anggotanya yang bersalah, seperti yang telah dilakukan Kapolres dengan sigap mencopot IPTU Sainal dari jabatannya.
Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini, Imah 43 tahun warga Kampung Mancong harus merelakan satu-satunya gedung walet miliknya guna membebaskan Fahrial Muslim anak keponakannya dari tahanan kepolisian Sektor Jempang, Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur karena diduga terlibat kasus narkoba. Meskipun pada akhirnya tidak ditemukan barang bukti.
Paul/Red SBN
Respon (4)