Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratPeristiwa

Kunjungi Kutai Barat Tim Kejagung Sosialisasi Proses Pelelangan Aset GBU

643
×

Kunjungi Kutai Barat Tim Kejagung Sosialisasi Proses Pelelangan Aset GBU

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Tim Kejagung melakukan pertemuan dengan Forkopimda dan elemen masyarakat Kutai Barat di kantor Kejaksaan Negeri Kubar.

Rombongan Kejagung dipimpin Dr. Undang Mugopal SH. M.Hum selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus didampingi Syaifudin Tagamal, S.H.,M.H selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset,

Foto : Syaifudin Tagamal, S.H.,M.H, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung

Saat dikonfirmasi Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyebut, kedatangan tim Kejagung ke Kubar untuk mensosialisasikan seputar proses alih kelola eks lahan tambang batu bara PT GBU,

“Jadi kami ke sini pertama kali dalam rangka sosialisasi terhadap penanganan proses pelelangan terhadap perusahaan PT.GBU, ” ujar Syaifudin kepada awak media usai pertemuan di aupa utama Kejari Kubar. Senin 24 Oktober 2022.

Foto : Bupati FX Yapan (kiri), Undang Mugopal (tengah), Syaifudin Tagamal (kanan)

“Dan kami telah mendapatkan masukan-masukan dari pak Bupati, dari forkopimda dan kepala adat besar dan berbagai masukan yang tentunya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dapat diambil satu kebijakan yang tepat di PT.GBU..” sambungnya.

Dalam pertemuan itu, Syaifudin mengaku telah mendapatkan masukan-masukan dari Bupati Kutai Barat FX. Yapan,  dari Forkopimda dan Kepala Adat Besar.

Masukan-masukan tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan saat mengambil kebijakan secara tepat untuk PT.GBU.

Sebab, menurut Syaifudin, Kejagung belum memutuskan pemilik berikutnya PT.GBU yang telah disita untuk mengganti kerugian negara sebesar 10 triliun rupiah dalam kasus kourpsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat, karena masih dalam proses perhitungan dan lelang oleh KPKNL Samarinda.

Adapun pelelangan akan dilakukan secara online dan terbuka bagi peserta lelang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara itu terkait ribuan karyawan PT.GBU yang dirumahkan sejak bulan mei lalu bupati Kubar FX.Yapan meminta karyawan tetap bersabar.

Foto : Bupati FX.Yapan

Menurutnya, pemerintah daerah tidak berhak mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung.

“Nasib karyawan yang ada, kita sudah menyampaikan tadi. Ini memang tidak bisa berjalan dua-duanya. Pasti harus ada salah satu yang menunggu.

Namanya proses hukum itu dengan dampak sosialnya pasti ada. Tapi paling tidak selesaikan proses hukumnya dulu. Baru nanti dampak sosialnya ini baru kita atasi. Tapi harus sabar.” ujar Yapan

Berita terkait :

• Kejagung RI Sita Aset PT GBU Rp. 10 Triliun di Kutai Barat

• Lakukan Sita Aset PT.GBU, Ini Yang Disita Kejagung

Usai pertemuan itu rombongan Kejagung langsung meninjau lokasi tambang eks PT GBU.

Pertama tim mendatangi kantor perusahaan di kampung Jengan Danum kecamatan Damai.

Selanjutnya menuju salah satu Stock File bekas penumpukan batubara. Di lokasi tersebut Tim Kejagung menemukan ada kegiatan alat berat excavator dan pengangkutan tanah menggunakan beberapa dump truk.

Hal itu dinilai salah oleh tim karena belum mendapatkan ijin dari kejagung, sebab lokasi tersebut sudah disita oleh Kejagung, meskipun pengawas lapangan mengaku kegiatan itu sebagai upaya untuk mengatasi banjir karena steling pond sempat jebol. Mereka kuatir air limbah batu bara masuk ke sungai sehingga terjadi pencemaran lingkungan.

Kemudian tim menuju kantor PT THIESS yang telah kosong. Disitu tidak ditemukan aktivitas, selanjutnya rombongan menuju ke pit (bibir) tambang sekitar 30-an kilo meter.

Di lokasi ini masih terlihat ratusan alat berat jenis: HD, Excavator, Dozer dan lainnya milik PT Abadi Jaya Laxmindo yang sedang diparkir dengan penjagaan oleh beberapa karyawan perusahaan PT AJL.

Sejumlah karyawan warga negara  India mengaku hanya menjaga alat-alat berat, mereka mengatakan alat-alat berat tersebut tidak diijinkan keluar dari lokasi tersebut.

” Tidak ada aktivitas di tambang. Menjaga alat-alat, kita stand by dari bulan Mei,” terang salah satu karyawan berdarah India.

Foto : Bayu Pramesti dengan karyawan AJL di lokasi pit tambang

Kajari Kutai Barat Bayu Pramesti SH, mengatakan alat-alat tersebut tidak disita oleh Kejagung RI.

“Gak lah, hanya ini saja yang disita, alat-alatnya tidak.” tegas Bayu sambil menunjuk kearah lokasi pit tambang.

Usai mengambil foto untuk dokumentasi di lokasi tambang, tim bergerak pulang menuju Jetty batu bara milik PT GBU di Kampung Muara Bunyut kecamatan Melak.

Turut serta meninjau lokasi, Ridwai SH, Ketua DPRD Kutai Barat.

Berita terkait :

• Kejagung RI Sita Aset PT.GBU, Kegiatan Pertambangan Tetap Jalan

• Ratusan Karyawan dan Sub Kontraktor Adukan Nasib ke DPRD Kutai Barat Pasca Kejagung RI Sita Aset PT.GBU : “Pemerintah Tolong Kami “

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Kejaksaan Agung RI menyita aset Heru Hidayat untuk mengembalikan kerugian negara.

Adapun dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut tim satgas gabungan telah menyita;
Sebuah Areal tambang batubara tempat beroperasinya PT GBU seluas 1.543 hektar di Kabupaten Kutai Barat.

Selanjutnya jalan Hauling perlintasan PT GBU dari mulut tambang (Pit) ke tempat pengapalan batubara (Jetty) sepanjang sekitar 64 kilometer dalam bentuk 28 sertifikat.

Kemudian juga telah disita areal jetty (pelabuhan) PT GBU seluas 1 hektar di pinggir Sungai Mahakam, Melak, Kutai Barat.

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa Heru Hidayat merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM).

Sedangkan PT Gunung Bara Utama saham terbesarnya dimiliki oleh PT Black Diamond Energy dan juga PT Batu Kaya Berkat. Dua perusahaan itu ternyata 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Paul/Red-SBN     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250