SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Nyanyian Ima (43 tahun) warga kampung Mancong kecamatan Jempang yang merasa diperas Kapolsek Jempang non aktif IPTU Sainal Arifin nampaknya semakin panas.
Tak terima dirinya viral atas pemberitaan miring di Media masa dan di dunia maya, Sainal akhirnya membantah tuduhan tersebut
” Saya tidak pernah meminta jaminan seperti isu yang beredar di masyarakat. Rumah Burung Walet (RBW) dan uang tunai sebesar Rp 10 juta, merupakan barang bukti sementara yang diamankan untuk penyelidikan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu tersebut,” tegasnya menjawab konfirmasi wartawan di Sendawar, seperti dilansir dari Mahakam Pos, Kamis, (27/10/2022).
Sebagai Kapolsek Jempang, dia mengaku tidak pernah meminta jaminan ataupun pemerasan seperti berita yang telah menyebar.
Menurut Kapolsek yang telah dicopot jabatannya oleh Kapolres Kutai Barat sejak Kamis, 20/10/2022, uang dan RBW tersebut merupakan barang bukti sementara dalam kasus penyelidikan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sebab, Polsek Jempang telah mendapat informasi dari warga. Bahwa RBW milik Imah di Kampung Mancong, kerap dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba.
Berita terkait :
• Kapolres Kutai Barat Copot Kapolsek Jempang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Sainal Arifin mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga ada dugaan keterlibatan Muslim dengan salah satu pengedar sabu berinisial A, yang terlebih dulu diamankan Polsek Jempang pada Agustus 2021 lalu.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, RBW itu kerap dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu. Mirisnya lagi, sasaran pengguna adalah anak-anak dibawah umur yang rata-rata berusia 14-15 tahun,” paparnya.
Hal ini berbeda dengan pernyataan kepada media terkait sarang walet yang dikuasainya itu, sebab sebelumnya ia menyebut itu dibeli dari Ima namun belum dibayar sepeserpun.
“Bukan jaminan (membebaskan Muslimi), dia yang menjual kepada saya. Kemudian saya berhutang ke dia. Bukan berarti ada kaitannya dengan perkara,” elak Sainal. di Warung Jawa kampung Pentat, kecamatan Jempang. Senin 10/10/22 petang.
Berita terkait :
• Seorang Ibu Asal Jempang Terpaksa Relakan Gedung Walet Untuk Bebaskan Anak Dari Tahanan Polisi
• Bukan BB Tindak Kejahatan, Kenapa 2 Motor Yang Disita Polisi Ditahan Oleh Kapolsek Jempang?
Dia menyebut jual beli itu atas persetujuan Ima dan ayah Muslim. Hanya saja di dalam kwitansi memang tidak tertulis angka yang harus dia bayar.
“Itupun saya belum isi karena belum ada dana, bukan berarti seenaknya saya tapi komitmen. Kalau misalnya saya ga mampu bayar ya balikin saja,” celotehnya ringan.
Baru kemudian, setelah kasusnya viral, dengan disaksikan oleh Petinggi Mancong, Sainal Arifin mengembalikan uang Rp 10 juta dan sarang walet tersebut pada 13 Oktober 2022, atau satu tahun lebih sejak Fahrial Muslim ditangkap.
Mantan Kanit reskrim polsek Melak itu juga mengaku,Fahrial saat itu diamankan,
“Karena berdasarkan informasi, kuat dugaan dirinya telah berkomunikasi dengan sopir travel terkait pengiriman satu ball sabu ke wilayah ini. Namun setelah melalui proses pemeriksaan dan tidak ditemukan bukti yang kuat, sehingga tidak kami tahan,” katanya.
Sedangkan kepada 3 orang awak media yang mengkonfirmasi dirinya, Sainal mengaku Muslim adalah informan polisi.
“Bukan ditahan, sebab anak itu saya jadikan informan. Tanyakan saja, karena ada orang-orang besar, pelaku-pelaku utamanya,” terang Sainal.
Fahrial Muslim memang ditangkap anggota Polsek, saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Namun dia tetap ditahan selama 3 hari demi penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu menurut Ima (tante Muslim), alasan dia terpaksa menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Kapolsek, karena ponakannya Fahrial Muslim tidak segera dibebaskan meskipun tidak ada barang bukti.
“Saya jelaskan uang itu ada 10 juta. Gimana dengan uang 10 juta ini?,
Kata beliau, kalau untuk di sini itupun ga cukup, bilangnya dibagi sama anggotanya.
Untuk yang di atas bagaimana?.”
ucap Imah mengutip ucapan pak Kapolsek.
Tidak ada jalan lain, hanya tinggal sarang walet yang dibangun dengan cara patungan bersama kakak lelakinya, harus dilepaskan untuk menjadi tumbal guna kebebasan Fahrial Muslim yang sedang tersandung masalah tanpa kasus yang jelas.
Berita terkait :
Divonis Penjara Kasus Narkoba di Jempang, Keluarga Pertanyakan Barang & Uang Yang Disita Polisi
Atas kejadian itu, Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman SIK., MH, dengan tegas mencopot jabatan Kapolsek Jempang IPTU Sainal Arifin setelah kasus dugaan pemerasan viral di media massa dan sosial media.
Kapolres menjelaskan, Sainal sudah diperiksa Propam dan mengakui bahwa ia meminta uang dan surat tanah sebagai jaminan kepada keluarga FM. (yang kemudian disangkal Sainal dan disebut sebagai barang bukti sementara)
“Saudara Kapolsek atau Pak Kapolsek ini dengan dalih jaminan meminta sesuatu kepada saudara FM,” ucap AKBP Heri Rusyaman kepada wartawan. Jumat 21/10/22 di Aula utama Polres Kubar, Barong Tongkok.
Dan disampaikan kepada keluarganya, di sini saudara Ima datang menemui pak Kapolsek dengan membawa sesuai dengan permintaan pak Kapolsek dengan dalih jaminan. Jaminannya adalah 10 juta + tanah yang ada sarang burung waletnya..” lanjutnya.
Baca juga :
PN Sendawar Mulai Sidangkan Kasus Kematian Hendrikus Pratama Yang Dikeroyok Tahanan Polres Kubar
Meskipun Sainal sudah mengembalikan uang dan sarang walet kepada korban, namun menurut Kapolres yang bersangkutan tetap dicopot jabatannya dan kasusnya terus diproses.
“Oleh karena itu per tanggal 20 kami mencopot atau menonaktifkan saudara Sainal sebagai Kapolsek Jempang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan keterkaitan yang lainnya.
Apakah hanya Kapolsek atau ada anggota yang lain yang melakukan hal tersebut.” terang Heri Rusyaman..
Sementara itu kepada media ini, Petinggi kampung Mancong, Aspiransyah mengaku diminta oleh IPTU Sainal Arifin agar menghubungi media untuk tidak memperpanjang kasusnya karena sudah mengembalikan uang dan surat sarang Walet kepada pemiliknya (Ima).
“Ini pak urusan yang kemarin, masalah bu Ima, sekedar mengabari pak, tadi saya sudah ketemu Kapolsek. Kemarin uang sudah dikembalikan,” ujarnya melalui sambungan Selular. Selasa 18/10/22 malam.
Maksudnya yang kemarin dalam kasus itu, kan artinya surat tanah sudah dikembalikan jadi ibu Ima sudah menyatakan bahwa dia sudah tidak mempermasalahkan lagi.” sambungnya dengan maksud agar wartawan tidak memberitakannya lagi.
Paul/Red-SBN
Respon (4)