SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Wanita berusia 43 tahun bernama Ima dari Kecamatan Jempang itu tak terima Rumah Burung Waletnya (RBW) disebut sebagai tempat pesta dan sarang peredaran narkoba.
Dirinya justru terheran-heran sebab Mantan Kapolsek Jempang IPTU Sainal Arifin menyebut RBW milik Ima kerap dijadikan wadah transaksi dan digunakan untuk tempat mengkonsumsi sabu seperti yang diberitakan sejumlah media.
“Bukannya mengakui kesalahan malah memfitnah, mengatakan rumah walet kami tempat orang-orang menggunakan narkoba. Kami keluar masuk ke situ karena kami dengan anak-anak sering pergi bersihkan lokasi, bukannya kami pergi pakai narkoba di sarang walet itu,” ujar Ima kepada awak media melalui sambungan seluler. Minggu 30/10/2022.
Menurut Ima, Iptu Sainal menyebut uang dan sarang walet adalah barang bukti sementara adalah sebuah alasan yang mengada-ada.
Sebab menurut dia, kalau dijadikan sebuah bukti kejahatan, kenapa dia disuruh membuat surat tanah saat mau menyerahkan RBW kepada mantan Kapolsek Jempang itu.
“Dari awal memang tidak dikasi tau bahwa itu disita. Justru dia (Iptu Sainal) yang meminta buat surat tanah dan kwitansi kosong. Itu dia datang sendiri ke Kampung minta surat tanah dan kwitansi,” ucap Wanita warga kampung Mancong, kecamatan Jempang itu.
Berita terkait :
IPTU Sainal Arifin Bantah Peras Warga Setelah Kasusnya Viral
Ima mengaku, awalnya dia menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Kapolsek, karena ponakannya Fahrial Muslim tak kunjung dikeluarkan polisi.
Namun Iptu Sainal tetap tidak mau melepaskan FM dengan berbagai alasan.
Bahkan ia mengatakan uang tersebut tidak mencukupi untuk dibagi dengan anggotanya apalagi untuk disetor ke ‘atas’.
“Saya tanyakan kenapa anak kami tidak dilepaskan karena dia bilang tidak ada barang bukti. Tapi kayanya tidak mau lepas kalau kami tidak kasih uang.
Terus kami kasih uang 10 juta, tapi beliau (Kapolsek) bilang untuk di sini itupun ngga cukup, belum lagi ke atas,” bebernya menirukan ucapan Kapolsek.
Karena uangnya hanya Rp.10 juta, itupun dari hasil hutang koperasi dan pegadaian, maka tidak ada jalan lain kecuali merelakan RBW-nya.
“Setelah kami kasih sarang walet langsung beliau (Iptu Sainal) ngomong, bilangnya kalau walet itu untuk saya. Kalau yang di atas nanti urusan saya, terus sama anggota itu urusan saya,” sekali lagi ia menirukan ucapan Sainal.
Ima justru bertanya-tanya kenapa barang miliknya yang disita polisi baru dikembalikan setelah kasusnya viral, padahal kalau dijadikan barang bukti seharusnya sudah dikembalikan sejak FM dibebaskan setahun yang lalu.
“Tapi baru dikembalikan ke kami setelah viral. Itupun saya diminta buat surat pernyataan tidak memperpanjang masalah,” tandas Ima Jempang.
Berita terkait :
Kapolres Kutai Barat Copot Kapolsek Jempang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Seorang Ibu Asal Jempang Terpaksa Relakan Gedung Walet Untuk Bebaskan Anak Dari Tahanan Polisi
Sebelumnya telah diberitakan sejumlah media, Kapolsek Jempang yang baru dicopot jabatannya, Iptu Sainal Arifin membantah melakukan pemerasan terhadap Fahrial Muslim (FM), warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat yang dituduh terlibat kasus narkoba.
Ia mengaku uang Rp 10 juta dan surat tanah sarang walet dari Ima, adalah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana narkoba.
“Tidak pernah saya meminta jaminan ataupun pemerasan seperti isu yang beredar di masyarakat. Rumah burung walet dan uang tersebut merupakan barang bukti sementara dalam kasus penyelidikan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Sainal Arifin kepada sejumlah wartawan di Sendawar Kamis, 27/10/2022.
Selain itu Sainal Arifin mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa RBW tersebut diduga jadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba yang melibatkan anak-anak.
Sehingga dia mencari cara agar sarang walet milik Ima tersebut bisa dia kuasai.
Alasan lainnya, Sainal mengaku menyita sarang walet karena berdasarkan pengembangan FM diduga terlibat dalam kasus narkoba dari Agus yang lebih dulu ditangkap pada 8 Agustus 2021.
“Kita kembangkan siapa saja yang terlibat, terkuak lah nama FM berkomunikasi dengan sopir travel, cuma supir travel ini saya enggak tau, karena ini laporan dari tim penangkap.” ujar Iptu Sainal.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman SIK., MH, dengan tegas mencopot jabatan Kapolsek Jempang IPTU Sainal Arifin setelah kasus dugaan pemerasan viral di media massa dan sosial media.
Berita terkait :
Bukan BB Tindak Kejahatan, Kenapa 2 Motor Yang Disita Polisi Ditahan Oleh Kapolsek Jempang?
Divonis Penjara Kasus Narkoba di Jempang, Keluarga Pertanyakan Barang & Uang Yang Disita Polisi
Kapolres menjelaskan, Sainal sudah diperiksa Propam dan mengakui bahwa ia meminta uang dan surat tanah sebagai jaminan kepada keluarga FM.
“Saudara Kapolsek atau Pak Kapolsek ini dengan dalih jaminan meminta sesuatu kepada saudara FM,” ucap AKBP Heri Rusyaman kepada wartawan. Jumat 21/10/22 di Aula utama Polres Kubar, Barong Tongkok.
“Dan disampaikan kepada keluarganya, di sini saudara Ima datang menemui pak Kapolsek dengan membawa sesuai dengan permintaan pak Kapolsek dengan dalih jaminan. Jaminannya adalah 10 juta + tanah yang ada sarang burung waletnya.” lanjutnya.
Heri mengaku akan terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anak buahnya.
“Jadi betul kita tidak akan menyangkal bahwa Kapolsek melakukan penyalahgunaan wewenang, kasus yang tidak terbukti tetapi diminta dengan alasan jaminan uang 10 juta dan tanah yang ada sarang waletnya,” ucapnya.
Kapolres bahkan akan mendalami dugaan permainan kasus narkoba yang dilakukan Iptu Sainal dan anggotanya.
Jika terbukti, maka sanksi berat siap menanti.
“Kita akan perdalam, apakah hanya Kapolsek atau ada Kanitnya, anggotanya kita akan perdalam.” tegas Heri Rusyaman.
Paul/Red,-SBN
Respon (3)