SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Barat gencar buru pelaku penyalahgunaan Narkotika.
AS (26) dan A (29) disergap dan digelandang ke Polres Kubar setelah ditangkap oleh polisi wanita (Polwan) di mess Karaoke Center (KC), Kampung Ngenyan Asa kecamatan Barong Tongkok, Senin (31/10/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kubar, AKP Bitab Riyani membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya betul kita amankan kemarin di KC dua orang perempuan dari Samarinda tapi tinggal di mess KC,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kubar, AKP Bitab Riyani kepada wartawan di Sendawar, Selasa.1/11/2022.
Bitab menyebut, saat penggrebekan pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 gram lebih.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan.
Yaitu : AS adalah adalah wiraswasta dan tidak tamat SMA. AS sebelumnya beralamat di jalan Adonara RT 01 Kelurahan Loan Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara.
Kemudian A (29) Wiraswasta, beralamat di Jln. Mas Penghulu Kec. Samarinda Seberang Kab. Samarinda.
Paul/Red-SBN
Respon (1)