SudutBeritaNews.com, Sidoarjo | Ketua Tim Investigasi LPI Tipikor RI Jatim, Moch Hasan memberi apresiasi kepada Kejari Sidoarjo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Ali (Pendamping PKH) serta Bintang Pendamping BPNT dalam kasus dugaan Korupsi dana bantuan masyarakat yang diduga menyeret berinisial SP oknum Perangkat Desa Simpang, kecamatan Prambon. Sidoarjo
Menurut Hasan, dirinya sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sidoarjo karena telah menindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait dugaan kasus Korupsi dana bantuan PKH, BLT yang dilakukan oleh oknum Perangkat desa tersebut
“Mendengar Sdr. Ali Pendamping PKH dan Sdr. Bintang pendamping BPNT dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dugaan Korupsi oknum SP Perangkat Desa di kecamatan Prambon, kami sangat memberikan apresiasi.” ujar Hasan kepada media ini. Senin 7/11/2022 malam.
“Harapan kami, Kejari Sidoarjo lebih Serius lagi untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana bantuan tersebut.” pinta Hasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Kejari Sidoarjo telah memanggil dan memeriksa Ali, pendamping PKH serta Bintang pendamping BPNT dari Kecamatan Prambon, Sidoarjo-Jawa Timur.
Kedua pendamping dalam naungan Dinsos tersebut mulai diperiksa Kejari Senin 7/11/22 sekira pukul 12.00 WIB
Senada Tolip yang mengawal kasus ini mengungkapkan kegembiraannya terkait Kejari Sidoarjo yang telah dengan cepat memproses kasus dugaan korupsi uang negara melalui penyelewengan bantuan BLT (DD), Bansos PKH serta BPNT dilakukan oleh SP.
“Saya sangat senang sekali begitu mendengar adanya informasi bahwa pendamping PKH dan BPNT diperiksa Kejari, Saya percayakan semuanya ke pihak Kejari dan saya meminta perangkat Desa SP bertanggung jawab atas perbuatannya.” ujarnya.
Hs-Tim/,Red-SBN
Respon (1)