SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan Satresnarkoba Polres Kubar berhasil mengungkap 1 orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan 2 pelaku pemakai penyalahgunaan narkoba. (7/11/2022).
“Satu pelaku FM (22) adalah warga Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, dan dua pelaku lainnya dari hasil pengembangan dari penangkapan satu pelaku (FM) yaitu, S (54) Swasta, warga Kec. Belopa Kab. Luwu Prov. Sulawesi Selatan beralamat tinggal terakhir Camp Baru Kamp. Muara Tae Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, dan D (43) Swasta, alamat Kamp. Tanjung Isuy Kec. Jempang Kab. Kutai Barat.” Lanjutnya.
Berita terkait :
Rumah Burung Waket-nya Disebut Sebagai Sarang Narkoba, Ima Jempang : Itu Fitnah…!!!
IPTU Sainal Arifin Bantah Peras Warga Setelah Kasusnya Viral
Pada hari Senin tanggal 07 November 2022 Sekitar jam 22.30 Wita, Di Sebuah Mess PT LONSUM Kamp. Mancong kec.Jempang Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu berinisial (FM) ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika yang diduga jenis Shabu.
Kemudian melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal mengetahui bahwa (FM) berada Di Sebuah Mess PT. LONSUM Kamp. Mancong Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap (FM).
Dilakukan penggeledahan terhadap (FM) dan saat dipertanyakan dimana menyimpan barang berupa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan saat itu mengakui ada menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu dikantong celana pendek merk ADIDAS warna hitam bagian depan sebelah kanan didalam 1 (satu) plastic klip ukuran besar warna putih bening dan saat dibuka didalamnya terdapat 7 (tujuh) poket narkotika jenis shabu shabu.
Masing-masing di bungkus plastik klip warna bening dengan rincian 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic klip ukuran sedang dengan dilapisi 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih dan 6 (enam) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastic klip ukuran kecil.
Kemudian saat dipertanyakan 7 (tujuh) Narkotika jenis shabu-shabu yang diketemukan oleh (FM) dan mengakui bahwa 7 (tujuh) poket narkotika jenis shabu shabu adalah milik (FM) yang didapatkan dari (S).
“Telah dilakukan pengembangan dari penangkapannya (FM) dan hasil interogasi narkotika jenis sabu-sabu Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari (FM) bahwa sebelumnya (S) ada memberikan barang berupa Narkotika jenis shabu-shabu di Sebuah rumah Kamp. Camp Baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat dan berdasarkan Informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap (S) dan saat itu berada di Sebuah Mess PT LONSUM Kamp. Isuy Kec. Jempang Kab. Kutai Barat.” Ujar Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H.
Berita terkait :
Kapolres Kutai Barat Copot Kapolsek Jempang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Anggota Opsnal Polres kutai Barat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (S) dan saat tersebut bersama dengan (D), yang sebelumnya dilakukan penangkapan (S) dan (D) sempat ada mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu bersama-sama.
Saat dipertanyakan dimana menyimpan barang berupa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut.dan saat itu mengakui ada menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu diatas lantai Mess tersebut dan diketemukan 1 (satu) Buah kotak bekas tempat charger merk OPPO warna hijau.
Saat dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip yang masing-masing berisikan sisa Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (dua) Buah pipet kaca, 1 (satu) Buah serokan yang terbuat dari sedotan warna putih dan 1 (satu) Buah korek api dan kemudian saat dipertanyakan 2 (dua) buah plastic klip yang masing-masing berisikan sisa Narkotika jenis shabu-shabu yang diketemukan oleh (S) dan mengakui bahwa 2 (dua) buah plastic klip yang masing-masing berisikan sisa Narkotika jenis shabu-shabu adalah milik (S) yang didapatkan dari (N).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
“Menghimbau kepada masyarakat agar tetap selalu waspada terhadap peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat, apabila masyarakat mendapat informasi maka Polres Kutai Barat siap menerima dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan tetap merahasiakan pemberi informasi”, himbau Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H.
“Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama dan saling bersinergi dengan Polres Kutai Barat guna memberantas Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu”, harap Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H.
Berita terkait :
Seorang Ibu Asal Jempang Terpaksa Relakan Gedung Walet Untuk Bebaskan Anak Dari Tahanan Polisi
Bukan BB Tindak Kejahatan, Kenapa 2 Motor Yang Disita Polisi Ditahan Oleh Kapolsek Jempang?
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Nama FM sempat mencuat dan viral setelah setahun sebelumnya ditangkap anggota Polsek Jempang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika, namun akhirnya dilepas kembali karena tidak ditemukan barang bukti.
Bahkan ia dan keluarganya mengaku diperas oleh Kapolsek Jempang, yang kemudian memyebabkan IPTU Sainal Arifin harus diperiksa oleh propam dan dicopot jabatannya oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman sejak 20/10/22
“Oleh karena itu per tanggal 20 kami mencopot atau menonaktifkan saudara Sainal sebagai Kapolsek Jempang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan keterkaitan yang lainnya.
Apakah hanya Kapolsek atau ada anggota yang lain yang melakukan hal tersebut.” terang Heri.Rusyaman ri Rusyaman kepada wartawan. Jumat 21/10/22 di Aula utama Polres Kubar, Barong Tongkok.
Bahkan dirinya juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu keterlibatan anggota lain dalam mengusut perkara narkoba tersebut, dan jika terbukti Kapolsek dan anggotanya main-main dalam perkara narkoba maka dirinya akan menjatuhkan sanksi yang berat kepada mereka.
Sumber : HUMAS POLRES KUBAR
Respon (1)