Scroll untuk baca artikel
DAERAHHukum dan KeamananKutai Barat

HARU…!!! Kejari Kubar Lakukan Restorative Justice, Ribertus Afrimansi Bebas Dari Jeratan Hukum

453
×

HARU…!!! Kejari Kubar Lakukan Restorative Justice, Ribertus Afrimansi Bebas Dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Peristiwa mengharukan terjadi saat Kejaksaan Negeri kutai Barat melakukan penghentian penuntutan pidana bedasarkan restorative justice terhadap Ribertus Afrimansi terdakwa kasus penganiayaan.

“Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah melaksanakan kegiatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara pidana atas nama Terdakwa Ribertus Afrimansi anak dari Kanisius Jahola yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti SH., MH. melalui siaran pers tertulis Nomor : PR-15/O.4.19/Dti.1/11/2022. Jumat 25/11/22

Foto : Bayu Pramesti SH, MH, Kajari Kutai Barat

“Sebagai korban atas nama Maria Elfrida Daul sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP, ” sambungnya.

Diterangkan terdakwa Ribertus Afrimansi sebelumnya telah ditahan di Rutan Polres Kutai Barat setelah dilaporkan telah menganiaya istrinya, kemudian dikeluarkan dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk dipertemukan dengan Pihak Keluarga.

Dalam pertemuan di depan penyidik antara terdakwa dengan Korban Maria Elfrida Daul bersama 5 orang perwakilan keluarga dan dihadiri Kardi, Tokoh Kerukunan Masyarakat Manggarai Kutai Barat, akhirnya disepakati perdamaian tanpa syarat antara Terdakwa dengan Korban sehingga terdakwa lepas dari tuntutan pidana.

“Dikarenakan masih terikat hubungan suami dan istri yang sudah memiliki anak berusia 6 (enam) tahun yang membutuhkan sosok ayah sekaligus kepala rumah tangga.” sebut Bayu membeberkan alasan perdamaian.

Bahkan menurut Bayu, suami istri itu masih saling mencintai satu sama lainnya.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat ekspose atau gelar perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama
Terdakwa Ribertus Afrimansi dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan disetujui untuk dihentikan kasusnya.

Diketahui Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Paul/Red-SBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250