“Kami penuntut umum menyatakan tetap berpegang teguh pada surat dakwaan kami yang mulia,”ucap JPU Fahmi Abdillah
SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Lima terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Hendrikus Pratama dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan oleh M. Fahmi Abdillah SH, JPU Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam sidang lanjutan kasus meninggalnya Hendrikus Pratama tahanan Polres Kutai Barat dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Royji Saputra, Terdakwa dua Julian Rasidi, Terdakwa tiga Rahmat, Terdakwa empat Beno Suandi dan Terdakwa lima, Ratrijunius Feozinki Kayah, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan yang pernah dijalani para terdakwa,” ucap Muhammad Fahmi Abdillah. Rabu 13/12/22

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati, sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat 2 ke tiga KUHP, sesuai dakwaan ke satu Penuntut Umum.
Baca berita terkait:
Hakim Ancam Gugurkan Tuntutan JPU Dalam Sidang Kematian Hendrikus Pratama, Jika ….
PN Sendawar Mulai Sidangkan Kasus Kematian Hendrikus Pratama Yang Dikeroyok Tahanan Polres Kubar
Polres Kutai Barat Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Alm. Hendrikus
Adapun yang menjadi pertimbangan, Fahmi menyebut, para terdakwa melakukan perbuatannya dengan sengaja.
Kemudian dalam persidangan, JPU tidak menemukan alasan penghapusan tindak pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus tanggung jawab pidana pada diri para terdakwa.
“Sehingga perbuatan para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan memenuhi hukum dan sudah sepatutnya dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya,” tandas Fahmi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Para terdakwa meminta maaf di persidangan,” kata Fahmi.
Sementara hal-hal yang memberatkan diantaranya, para terdakwa semuanya sedang proses perkara lain.
Terlebih perbuatan para terdakwa dilakukan di rutan Polres Kutai Barat, yang mana hal tersebut dapat menjadi kebiasaan buruk dari pada tahanan yang lain.
Hal lain, perbuatan para terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa Hendrikus Pratama, dan menorehkan luka dan trauma pada Aprianus Paskalis Gelung.
Bahkan atas perbuatan terdakwa, telah meninggalkan duka mendalam kepada keluarga korban.
“Keluarga besar Hendrikus Pratama tidak memaafkan perbuatan para terdakwa,” tukas Fahmi.
Baca Berita terkait :
Sekum PDKT Yulianus Henock : Kasus Kematian Hendrikus, Polisi Harap Membuka Secara Transparan
Terkait Kematian Hendrikus Tersangka Ilegal Oil, Ini Penjelasan Polres Kubar
Sementara itu saat Ketua Majelis Hakim, Ambrosius Situmorang memberikan kesempatan pembelaan/pledoi, ke- lima terdakwa lebih memilih secara lesan meminta maaf.
“Secara lisan saja yang mulia,” jawab Royji Saputra salah satu terdakwa.
Mengawali, Royji Saputra mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dia juga meminta keringanan hukuman, karena memiliki istri dan dua anak bayi berusia 4 bulan dengan irang tuanya yang sakit-sakitan.
Ke- empat terdakwa lainnya melakukan hal yang sama dengan meminta maaf dan mohon keringanan tuntutan.
Namun demikian atas pembelaan para terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
“Kami penuntut umum menyatakan tetap berpegang teguh pada surat dakwaan kami yang mulia,” ucap Fahmi Abdillah.
Kemudian Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan semua fakta persidangan maupun pembelaan terdakwa untuk menetapkan tuntutan yang akan dibacakan pada Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada 5 Januari 2023.
Paul/Red-SBN
Respon (1)