Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratTNI/POLRI

Jual Pil Koplo, Ibu Muda Diciduk Satreskoba Polres Kubar

617
×

Jual Pil Koplo, Ibu Muda Diciduk Satreskoba Polres Kubar

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Barat menangkap dan mengamankan seorang ibu muda berinisial NWS 27 tahun karena kedapatan miliki ribuan butir obat-obatan terlarang jenis Dobel L (LL).

“Polres Kubar telah berhasil menangkap seseorang berinisial NWS. Dimana saudari ini telah dilakukan penangkapan oleh Satres narkoba Kubar,” ucap Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman S.I.K., MH., didampingi Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani SH, Ps. Kaurmintu Satres narkoba Aipda Jatmiko saat press rilis di Polres. Jumat 23/12/22.

Foto : AKBP Heri Rusyamsn, Kapolres Kubar didampingi kasat Narkoba AKP Bitab Riyani dan Ps. Kaurmuntu Satres kiba aaipda Jatmiko

Kapolres menyebut, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya ada informasi dan laporan dari masyarakat, kemudian diadakan penangkapan.

“Kita dapati bahwa pelaku membawa 2.012 butir pil Dobel L (LL). Yang bersangkutan sebagai pemilik dan penjual obat tersebut.” imbuh Heri.

Kapolres juga mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan obat terlarang tersebut dan asal usulnya.

“Kita akan kembangkan dari hasil pemeriksaan mudah-mudahan yang bersangkutan apakah sebagai pengedar atau pemilik.
Atau mungkin kita akan kembangkan juga asal muasal barang atau obat LL ,” lanjut perwira menengah dengan pangkat 2 mawar itu.

 

Berita terkait:

Tak Sempat Rayakan HUT Pertama Anaknya, Ibu Muda Ini Dijebloskan ke Tahanan Polres Kubar

 

Foto : Barang Bukti pil doble L (LL)

Sebab menurut Kapolres, modus operandinya barang tersebut didapat dengan sistem delivery yang dikirim melalui jasa kurir TIKI salah satu jasa pengiriman.

Terkait peredaran Narkoba, Heri Rusyaman mengaku akan memberantas semua jenis narkoba.

“Polres Kubar terus berkomitmen memberantas narkoba jenis apapun, termasuk dobel L. Yang terkenal mungkin dobel L, obat koplo.” tandasnya.

Guna melakukan antisipasi dalam pengamanan perayaan natal dan tahun baru, dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dimana kemungkinan obat terlarang tersebut akan diedarkan untuk menyambut tahun baru.

“Tetapi ini merupakan salah satu target bahwa kita pun mengantisipasi untuk menghadapi atau merayakan dalam mengamankan natal dan tahun baru.
Apakah barang ini akan diedarkan pas tahun baru,
Kemungkinan besar ya.” terang Heri Rusyaman,

Atas perkara itu NWS dikenakan pasal UU Pasal 196 dan 197 tentang UU kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun Penjara.

NSW tinggal di RT VI, Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak, kabupaten Kutai Barat, seorang ibu dengan 2 orang anak. anak pertama berusia 9 tahun. Sementara anak keduanya baru berusia 1 tahun tepat pada hari Jumat 23/12/22.

Diketahui Pil dobel L atau dalam bahasa ilmiahnya adalah Triheksifenidil Hcl, masuk dalam kategori obat daftar G.
Dalam hal ini, huruf G dari bahasa berasal dari Belanda, yakni Gevaarlijk yang artinya adalah berbahaya. dimana salah satu jenis obat ini yang ngetrend akhir-akhir ini disalahgunakan.

Sedangkan untuk mendapatkan obat jenis ini harus dengani resep dokter.

Paul/Red-SBN

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250