SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Sepanjang Tahun 2022 Kejari Kubar telah menangani dengan catatan sebanyak 255 perkara Pidana Umum (Pidum), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat Bayu Pramesti SH sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi yang dipimpinnya kepada publik.
“Tahap satu ada 119 perkara, tahap dua, 111 perkara dan eksekusi 90 perkara. Dan juga ada yang masih banding 10 perkara dan kasasi 7 perkara,” ujar Bayu Pramesti, didampingi sejumlah pejabat Kejari kepada awak media di Sendawar. Kamis 29/12/22.

Sedangkan kasus lainnya adalah kejahatan konvensional, yakni pencurian, penganiayaan, KDRT, ITE serta perkara lainnya.
Kemudian ada satu kasus yang hanya diselesaikan dengan Restorative Justice, yaitu perkara penganiayaan suami terhadap istri yang cukup diselesaikan di luar pengadilan.
“Ini perkara penganiayaan tetapi diselesaikan secara damai karena korban memaafkan sehingga ditempuh dengan restorative justice,” terang Bayu.
Menurut mantan Kajari OKU Sumsel itu, kasus terbesar yang ditangi adalah perkara narkotika yaitu sebanyak 128 SPDP.
Kemudian perkara kehutanan atau ilegal logging sebanyak 3 SPDP.
Dari 3 SPDP tersebut Kejaksaan mengeksekusi 5 perkara. Sedangkan 10 perkara masih tahap satu dan dua.
Paul/Red-SBN