SudutBeritaNews.com, Jakarta | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto PD, SH, M.Kn. mengatakan Pers memiliki posisi yang penting dalam kehidupan masyarakat.
Pers ditempatkan sebagai komunikasi massa yang berperan sebagai komunikator serta menjadi pelopor perubahan (agen of change) dalam lingkungan publik yang dapat mempengaruhi khalayak melalui pesan berupa informasi yang dapat dijangkau masyarakat secara luas.
Untuk itu, pers harus dapat memberi informasi cerdas dan edukatif kepada masyarakat, di era globalisasi.
“Tantangan di era globalisasi saat ini, dalam memberikan informasi terhadap khalayak harus dapat memberi informasi cerdas untuk masyarakat lewat media baru saat ini seperti media siber atau online yang dikenal di lapisan masyarakat Indonesia.,” kata Suriyanto dalam keterangan yang diterima oleh media ini. Kamis, 5/01/23.
Ia juga menyebut dalam menyuguhkan informasi yang aktual mencerdaskan bangsa tentu tidak mudah.
Saat ini, dengan banyaknya media siber atau online, sebagian besar masih mengejar ekonomi serta mencari target page view yang sebesar besarnya.
Karenanya, dia mengimbau para wartawan juga pengurus media siber atau online yang tergabung di PWRI untuk melakukan pembenahan-pembenahan.
“Hal ini menjadi pemikiran serta perhatian khusus saya sebagai pimpinan organisasi wartawan, saya menghimbau kepada para pimpinan daerah serta para wartawan juga pengurus media siber atau online yang tergabung di PWRI untuk melakukan pembenahan-pembenahan pada tatanan perijinan serta profesionalisme para media dan wartawannya,” tukas Suriyanto.
Bahkan, menurut Suriyanto, Pengurus PWRI maupun wartawan dituntut untuk memahami UU Pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
“Para pengurus dan wartawan yang tergabung di PWRIi harus memahami Isi ketentuan UU Pers. Pasal 15 (2)a UU Pers mengamanatkan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional,” paparnya..
Masih menurut Suriyanto, profesional berarti dipandang dari sisi kelembagaan (administrasi), setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal12).
Lebih lanjut, Ketum PWRI juga mengatakan, dari sisi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.
“Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial(pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnali stik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7),” ungkapnya.
Kemudian wartawan juga harus memahami seluruh isi kode etik jurnalistik, memahami UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dan hal sangat penting wartawan harus ada karya tulisnya.
“Juga tak kalah penting seluruh wartawan yang tergabung di PWRI harus ada karya tulis secara teratur sesuai amanat UU Pers.” tegasnya.
Terakhir, Suriyanto meminta dalam tugasnya, wartawan harus menghindari permasalahan hukum.
“Hal-hal yang saya sampaikan mari kita jadikan fokus utama kita bersama dalam menjalankan organisasi serta profesi kita sebagai wartawan yang bekerja di medianya masing-masing agar kita senantiasa terhindar dari permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik sehari-hari,” pungkasnya.
Jurnalis : Kris
Editor : Paul/Red,-SBN