Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Keamanan

Terdakwa Penganiaya Hendrikus, Akhirnya Divonis 11 Tahun Penjara

505
×

Terdakwa Penganiaya Hendrikus, Akhirnya Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com |  Lima (5) orang Terdakwa, Royji Saputra dan kawan-kawan akhirnya dituntut 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur dalam sidang perkara penganiayaan di dalam sel tahanan Polres Kutai Barat sehingga menyebabkan meninggalnya Hendrikus Pratama.

Para terdakwa dianggap bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa satu Royji Saputra, Terdakwa dua Julian Rasidi, Terdakwa tiga Rahmat, Terdakwa empat Beno Suandi dan Terdakwa lima Ratrijunius Feozinki Kayah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dengan tenaga, bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwah oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa empat Beno Sunadi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ambrosius Situmorang, Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota yakni Muchamad Firmasyah Roni dan Pande Tasya di ruang sidang Pengadilan Negeri Sendawar. Selasa (10/1/2023).

Berita terkait :

Permintaan Maaf Ditolak, JPU Tetap Tuntut 10 Tahun Penjara Kepada 5 Terdakwa Kasus Kematian Hendrikus Pratama

Hakim Ancam Gugurkan Tuntutan JPU Dalam Sidang Kematian Hendrikus Pratama, Jika ….

PN Sendawar Mulai Sidangkan Kasus Kematian Hendrikus Pratama Yang Dikeroyok Tahanan Polres Kubar

Putusan tersebut 1 tahun lebih lama dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim menilai ke lima terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap mendiang Hendrikus tahanan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak di Rutan Polres Kubar hingga meninggal dunia.

Selama persidangan, menurut hakim para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan.

“Tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa menyesal,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, Para terdakwa yang sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara lain, seharusnya selama menjalani masa tahanan mempergunakan kesempatan tersebut untuk introspeksi diri, namun sebaliknya justru melakukan kekerasan terhadap tahanan lainnya.

Selain itu majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa dilakukan di Rutan Polres Kutai Barat yang dapat menjadi kebiasaan buruk bagi para tahanan lainnya.

Sehingga, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menyebabkan korban Hendrikus Pratama meninggal dunia dengan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Hendrikus Pratama meninggal dunia dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,” papar Majelis Hakim.

Berita terkait : 

Polres Kutai Barat Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Alm. Hendrikus

Terkait Kematian Hendrikus Tersangka Ilegal Oil, Ini Penjelasan Polres Kubar

Kunjungi Keluarga Alm. Hendrikus, Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait : Apapun Yang Terjadi di Dalam Tetap Tetap Diproses Sesusi Prosedur Hukum

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain, para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Mereka juga merupakan tulang punggung bagi keluarganya masing-masing.

Meskipun ancaman dalam Pasal 170 Ayat 3 KUHP lebih 12 tahun penjara, namun Majelis hakim mengaku tidak bisa menjatuhkan vonis diatas 12 tahun.

Sebab, menurut Majelis Hakim tujuan pemidanaan “bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan para terdakwa, melainkan memiliki fungsi edukatif korektif dan preventif.

“Agar selepas menjalani hukumannya para terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari,” terang Majelis Hakim.

Atas putusan itu Royiji Saputra langsung menyatakan menolak.
Sedangkan penuntut umum mengatakan masih pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Kepada 5 Terdakwa Kasus Kematian Hendrikus Pratama.

Meskipun para terdakwa telah meminta maaf, JPU Tetap Tuntut 10 Tahun Penjara.

“Kami penuntut umum menyatakan tetap berpegang teguh pada surat dakwaan kami yang mulia,” ucap JPU Fahmi Abdillah.

Tuntutan itu dibacakan oleh M. Fahmi Abdillah SH, JPU Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam sidang lanjutan kasus meninggalnya Hendrikus Pratama tahanan Polres Kutai Barat
Rabu 13/12/22

Paul/Red-SBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250