Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananLampung Utara

Proyek RTLH Disperkim Lampura Diduga Fiktif , DONI; Kejati Lampung Segera Tetapkan Tersangka

103
×

Proyek RTLH Disperkim Lampura Diduga Fiktif , DONI; Kejati Lampung Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Ktabumi | Ketua DPC PWRI Lampung Utara DoniMansyah Amd, kembali angkat bicara kasus di Dinas Perumahan dan Kawasan (Disperkim) Lampura, mengenai dugaan Proyek fiktif Rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2018-2020 yang saat ini di periksa kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung.

Donimansyah Amd mempertanyakan pihak aparat penegak hukum (APH) kejaksaan sudah jauh mana tindak lanjut nya Dugaan proyek fiktif (RTLH) Disperkim Lampura tahun 2018-2020 yang mencapai nilai proyek 3.6 miliar tersebut, Jum’at (14/01/23).

DPC PWRI Lampura, sangat mendukung sekali kinerja kajaksaan yang mana telah berani untuk membongkar kebobrokan Dinas Perumahan dan Kawasan (Disperkim) Lampura secara tuntas dan bila perlu sampai ada tersangkanya.”jelas Doni.

“Ditambahkan Doni, DPC PWRI Lampura akan terus memantau perkembangan proyek (RTLH) di (Disperkim) Lampura sampai tuntas, bila di lihat dari perkembangan dugaan proyek fiktif Disperkim, yang DPC PWRI ketahui bahwa kinerja kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung sangat bagus di dalam kasus proyek (RTLH). “Tambah Doni.

Dilanjutkan, harapan dari DPC PWRI Lampura agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan , setelah memeriksa saksi-saksi dapat secepat nya menetapkan tersangka agar kinerja kejaksaan tinggi Lampung di nilai publik baik.”tutup nya.

rls/DN/Red,-SBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250