SudutBeritaNews.com, Dilang Puti | Terkait Penutupan PIT 8000 BK05 SB1, Lokasi PT. Turbaindo Coal Mining Bharinto Ekatama (TCM-BEK), Kepolisian Sektor Bentian Besar, Resor Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur mengamankan keadaan menyusul adanya aksi demo damai dari Yohanes Wahid dan keluarganya. yang telah menghentikan kegiatan perusahaan.
Pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan mediasi antara kedua belah pihak supaya ada jalan tengahnya.
“Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wita telah di laksanakan mediasi antara pihak keluarga Bpk.Hamid dengan pihak manajemen perusahaan yang dilaksanakan di kantor PT.TCM kamp. Adong Kec. Muara Lawa,” ujar AKP Edy Hariyanto SH., MH. kapolsek Bentian Besar kepada media ini Jumat 13/01/23.
Berbagai pihak yang hadir adalah: Kompol Jumali (Kabag Ops Polres Kubar), AKP Edy Haryanto SH MH (Kapolsek Bentian Besar), Rudi Hartono SE,MSi (Camat Bentian Besar), Agustinus (Manajer Eksternal PT.TCM), Hirung (Administrasi Mine Manajer PT.TCM), Hamid dan Keluarga sebanyak 6 orang serta pihak perusahaan sebanyak 6 orang.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, apa yang dihasilkan dalam mediasi tersebut, menurut Kapolsek, pihak PT.TCM menyatakan sebenarnya permasalahan tersebut sebelumnya sudah pernah dimediasi (19 des 2022) di ruang rapat Disperkimtan dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan polsek Bentian Besar.
“Hal yang disampaikan
Pihak Perusahaan: Pertama, Perusahaan sudah melakukan pembayaran di tahun 2005 di lahan bpk. Hamid seluas 17 hektar, dan lahan bpk. Kornelis,” terang Kapolsek.
Sedangkan kegiatan yang sedang dilakukan oleh Hamid bersama keluargamya saat ini dilakukan di atas lahan Kornelis yang sudah dibayar perusahaan seluas 6,4 hektar dan 7,2 hektar.
Meskipun demikian, lanjut Kapolsek, pihak Perusahaan mengaku tetap menghormati keluarga Hamid yang memakai dan mengelola lahan TCM yang menjadi permasalahan.
Kemudian, walaupun PT.TCM belum ada kegiatan di lahan tersebut, namun perusahaan menyebut bahwa status hukum lahan adalah milik PT.TCM
“Bahkan, jika mau menyelesaikan secara hukum ataupun adat PT.TCM siap karena sudah membayar dan memiliki legalitas lahan yang telah dibayar.” ucap Kapolsek mengutip pernyataan pihak perusahaan.
Namun demikian perusahaan tetap merespon, hanya saja perusahaan perlu waktu untuk berkordinasi dengan pimpinan Perusahaan untuk membahas keputusan untuk keluarga Hamid.
Beita terkait :
Gagal Mediasi dan Berbuntut Pelaporan TCM ke Polres, Terlapor Hamid : Saya Menuntut Hak Kelola Lahan
Sementara itu, masih menurut mantan Ka. SPKT Samainda kota itu, ia menyebut pihak keluarga Hamid tetap meminta pembayaran hak kelola yang telah dikerjakannya dari tahun 2016.
“Kemudian tidak akan melakukan aksi atau kegiatan yang menghalangi di pit 8000 areal TCM dan siap menerima hasil keputusan perusahaan tapi harus diketahui karena keluarga juga menebas dan pihak perusahaan terima bersih tinggal kerja,” urai Kapolsek seperti yang diminta Hamid.
Dalam mediasi tersebut Kapolsek Dilang Puti, Edy Hariyanto bersama Kabag ops Polres Kubar, Kompol Jumali juga memberikan arahan;
Pertama, kepada manajemen di site agar segera berkoordinasi dengan pimpinan PT.TCM di pusat agar masalahnya segera teratasi.
Yang kedua kepada Pihak Hamid cs, tidak ada lagi demo demo yang bisa mengakibatkan gangguan Kamtibmas,
“Jika ada permasalahan bisa dibicarakan secara musyawarah demi keamanan dan Kamtibmas wilkum Bentian Besar, diminta semua warga baik keluarga Hamid dan warga lain, agar jaga keamanan dan ketertiban wilayah kecamatan bentian besar agar tetap kondusif.” tandas Kapolsek.
Kegiatan dimulai pada pukul 12.30 wita berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.dan berakhir pada pukul 14;00 wita.
Diketahui sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 10 januari 2023 sekira pukul 18.00 wita telah terjadi penghentian kegiatan operasional perusahaan PT.TCM yang berada di pit 6000 yang di lakukan oleh Yohanes Hamid beserta keluarga yang berjumlah sebanyak 8 orang di area PT.TCM Kamp. Dilang Puti Kec. Bentian Besar.
Sedangkan kegiatan yang dilakukan para warga dalam melakukan penyetopan adalah sbb :
1. Membentangkan tali kira-kira sepanjang 150 meter yang berisi kain dan daun kelapa.
2. Meminta hak atas lahan kelola yang telah digarap oleh PT. TCM.
3. Meminta ganti rugi atas lahan kelola dibayar di tempat penyetopan.
4. Adapun tuntutan Sdr. Hamid sebesar 200 juta per hektar, dengan luas lahan kelola yang diklaim seluas 20 Hektar.
Menurut pengakuan pihak perusahaan, sebenarnya permasalahan tersebut sebelumnya sudah pernah dimediasi (19 des 2022) di ruang rapat Disperkimtan dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan polsek bentian besar.
Dalam mediasi terdahulu belum ada titik temu sebab perusahaan mengatakan tidak akan membayar lagi karena sudah pernah dibayar.
Sementara itu dalam mediasi yang baru dilaksanakan, Kamis 12/01/23 akhirnya menghasilkan kesepakatan sbb;
1. Pihak keluarga Hamid tidak akan melakukan kegiatan yang membuat terhentinya pekerjaan di lokasi yang menjadi permasalahan
2. Pihak PT.TCM dengan Pihak keluarga Hamid akan berunding terkait apa yang di berikan dari manajemen PT.TCM
Sedangkan terkait dengan penutupan di lokasi simpang 6000 PIT 8000 BK05 SB1, Perusahaan telah melaporkan Hamid ke polres kubar. Dan prosesnya masih berlangsung.
Oleh karenanya, Kabag ops meminta kepada Sdr. Hamid untuk tetap koperatif bilamana sewaktu-waktu ada panggilan untuk diminta keterangan.
Paul/Red-SBN
Respon (2)