SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Setelah berulangkali dilakukan mediasi antara Hamid dan Keluarga dengan pihak PT.TCM, namun tetap belum menemukan titik temu dan akhirnya berujung dilaporkannya Hamid ke Polres Kutai Barat oleh manajemen PT.TCM-BEK.
Atas laporan tersebut, Hamid mengaku dirinya tetap akan hadir saat dipanggil pihak berwajib.
“Kalau masalah dilapor, saya juga bukan takut, bukan juga saya berani,” ucap Hamid didampingi istri dan anaknya saat mendatangi kantor SudutBeritaNews.com Jln M. Yamin Simpang Raya Kutai Barat. Minggu 15/01/23 siang
Saya dilapor karena masalah saya menuntut hak kelola.
Mereka sempat melapor saya kemana saja, saya tetap menghadiri,” lanjutnya tegas.

Menurut pria berumur 62 tahun itu, ia mengaku setelah 5 kali diajak mediasi dengan perusahaan, namun ujungnya tidak menemukan solusiSebab tuntutan keluarganya atas ganti pengelolaan lahan seluas 20 hektar yang dikerjakan sejak 2015 itu ditolak perusahaan dan tanpa hasil.
Persoalan awal muncul, ketika Perusahaan pertambangan mutiara hitam PT. Turbaindo Coal Mining mulai menggarap lahan di PIT 8000 BK05 SB1, mendapatkan penyetopan oleh Hamid Cs. yang menuntut hak kelola atas lahan yang didudukinya karena telah mengerjakan ladang sejak tahun 2015.
Berita terkait :
Terkait Penutupan PIT 8000, Polsek Bentian Besar Adakan Mediasi PT.TCM Dengan Hamid Cs
Setelah beberapa kali dilakukan negoisasi tanpa penyelesaian, akhirnya PT.TCM melaporkan Hamid karena melakukan aksi Penutupan jalan menuju PIT 8000 oleh Hamid Cs
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, terkait Penutupan jalan Lokasi PT. Turbaindo Coal Mining Bharinto Ekatama (TCM-BEK) PIT 8000 BK05 SB1, Kepolisian Sektor Bentian Besar, Resor Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur mengamankan keadaan menyusul adanya aksi demo damai dari Wahid dan keluarganya yang telah menghentikan kegiatan perusahaan.
Pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan mediasi antara kedua belah pihak supaya ada jalan tengahnya.

Namun, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak belum menemukan sepakat.
Sebab, pihak PT TCM bersikukuh tidak bisa membayar kembali lahan yang di klaim Hamid Cs. dikarenakan sebelumnya lahan tersebut sudah dibayar kepada Kornelis pada saat pembayaran lahan pada 2004 silam.
Sedangkan kepada media ini, Hamid mengaku lahan seluas 20 hektar yang diklaim itu memang benar miliknya yang didapat dan diperkuat dengan surat hibah pada tahun 2003 dari pewaris pertama keluarga Almarhun Layun DJ.
Meskipun saat mediasi, surat tertanggal 7 Juli 2003 tersebut dianggap cacat hukum oleh pihak perusahaan.
“Saya berani mengerjakan itu kan dari kenyataan, kenyataan pertama itu hutan belantara, dan kedua saya memegang surat hibah waris yang terletak di sungai itu, tahun 2003 dia (Layun alm) mengasih.” terang Hamid.
Bahkan Hamid juga bersikukuh bahwa ladang yang dikelolanya tersebut sebelumnya adalah hutan belantara dan belum pernah dikerjakan pihak manapun.
“Batas yang saya kelola itu bukan berbatas dengan si A, si B. tapi dengan jalan RKR.
Sebelah Timur itu hutan belantara, hutan perawan. Selama itu kami yang ngelola, lihat masih hutan, tahun 2016, dengan 2017.
Dua masa ladang.” urai dia.
Alasan lain, lanjut dia tidak ada gunanya mengerjakan ladang yang sudah dibayar perusahaan, sedangkan hutan belantara masih luas untuk dikelola.

Sebab, diluar dari 17 ha yang telah dibayar PT TCM pada tahun 2004, ladang yang dia kerjakan sisanya masih besar.
“Yang dikelola saya yang sudah dibayar itu pas di konsesi, maka yang saya kelola itu masih besar sisanya.” imbuhnya.
Kemudian alasan lain, di lokasi Hamid bersama keluarga kelola tersebut terletak di pinggir jalan RKR, dimana perusahaan juga lewat jalan itu setiap harinya.
Sehingga apabila lahan tersebut sudah dibayar, kenapa perusahaan tidak menegur atau melarangnya.
“Mengapa perusahaan tambang waktu itu tidak memberitahu kepada saya bahwa ini sudah dibayar kepada pihak yang lain.
Jangan dikerjakan, begitu saja kalau memang itu betul-betul ada di sebelah sudah dibayar mereka kan,” ucapnya heran
Untuk diketahui lahan yang dipertahankan Wahid seluas 20 hektar yang dikerjakan 2 kali masa ladang yaitu tahun 2016 dan 2017.
Pada tahun 2004 bersama warga lainnya, Wahid juga sudah mendapatkan uang ganti hak pengelolaan dari lokasi lainnya seluas 17 ha.
Paul/Red-SBN














Respon (2)