Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai Barat

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian BBM di Disperkimtan Kubar Naik Menjadi Penyidikan

411
×

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian BBM di Disperkimtan Kubar Naik Menjadi Penyidikan

Sebarkan artikel ini

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Kejaksaan Negeri Kutai Barat serius tangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan BBM Disperkimtan tahun 2020.

Kajari Kutai Barat, Bayu Pramesti SH melalui Kasi Pidsus Iswan Noor mengatakan pihaknya telah menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dimana kita ketahui semua tingkat penyidikan ini adalah suatu upaya untuk mencari suatu alat bukti untuk dapat menemukan tersangkanya,” ujar Iswan Noor didampingi Kasi Intel, Cristhean Arung, saat konferensi pers di Kantor Kejari Kubar, Selasa (17/1/2023).

Iswan menjelaskan, penyelidikan dugaan tipikor pembelian BBM yang menggunakan APBD murni dan APBD Perubahan sekitar Rp 2 miliar lebih pada Disperkimtan Kubar sudah dilakukan sejak tahun 2022.

Setelah dilakukan ekspos dengan pimpinan ditemukan ada indikasi kerugian negara, sehingga disepakati untuk menaikan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Baca Berita Terkait :

Tim Kejari Geledah Kantor Disperkimtan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BBM

 

Oleh karena itu, Tim Pidsus Kejari Kubar langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin (1/1/23). Yakni di kantor Disperkimtan, kompleks Perkantoran Pemkab Kubar dan satu lokasi di kecamatan Melak. Yaitu lokasi pelaksana kontrak.

Iswan mengaku, pihaknya sudah mengantongi alat bukti permulaan sebagai dasar penyidikan dan penggeledahan. Yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.

Selanjutnya setelah didalami lagi ternyata diduga terdapat beberapa perbuatan yang mengarah ke tindak Pidana korupsi sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil audit BPKP dan temuan lidik Jaksa, Iswan menyebut ada indikasi kerugian negara dalam pembelian BBM pada tahun 2020.

“Setelah kami kaji kembali ternyata dari LHP itu terdapat indikasi-indikasi kerugian yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” tandas Iswan.

Dimana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdapat pembelian BBM digunakan untuk keperluan operasional kendaraan kebersihan atau mobil sampah. Yang mana saat itu urusan persampahan masih ditangani Disperkimtan.

Adapun nilai kontrak APBD Murni Rp 1.049.802.900. Dan APBD Perubahan dibeli lagi dengan nilai kontrak Rp 1.243.565.000 atau total Rp 2,2 miliar.

Hanya saja besaran kerugian negara belum bisa dihitung total, karena Jaksa masih mencari alat bukti tambahan. Nantinya jaksa akan kembali meminta BPK melakukan perhitungan kerugian negara jika alat bukti cukup.

Dalam perkara ini Kejari Kubar sudah memanggil sekitar 20 saksi. Baik dari kalangan ASN maupun pelaksana kontrak.

“Kemungkinan bisa bertambah lagi karena memang sifat dari perkara ini banyak melibatkan beberapa pihak,” pungkasnya Iswan Noor.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar), melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), kompleks perkantoran Pemkab Kubar.

Penggeledahan tersebut adalah melanjutkan penyelidikkan tahun sebelumnya karena adanya dugaan tindak pidana korupsi padai pengadaan BBM Disperkimtan tahun 2020 yang menggunakan APBD murni dan APBD Perubahan sekitar Rp 2 miliar lebih.

Paul/Red-SBN

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250