SudutBeritaNews.com, Dilang Puti | Akibat kurang jelasnya karyawan memahami kebijakan manajemen terkait pemotongan gaji (proporsi) menyebabkan kesalahpahaman antara karyawan dengan manajemen PT Citra Palm Persada (CPP)
Guna mengantisipasi timbulnya masalah lebih besar, Kapolsek Bentian Besar (BB), AKP Edy Hariyanto SH., MH, melaksanakan mediasi antara karyawan dan manajemen PT.CPP 2 di Mapolsek Bentian Besar di Dilang Puti. Selasa 18 Januari 2023, sekira pukul 16.00.
“Bertempat di Mako Polsek Bentian Besar telah dilaksanakan kegiatan mediasi antara Managemen PT.CPP 2 dan para karyawan terkait pemotongan gaji yang di lakukan kepada karyawan,” terang Edy Hariyanto kepada media ini. Selasa 18/1/23 malam.

Edi menjelaskan, akibat kurang jelasnya pemotongan gaji tersebut, karyawan tidak terima hingga mengakibatkan terjadi insiden pengrusakan mess karyawan.
“Semalam hari selasa 17 januari sekira jam 23.00 ada kejadian pengrusakan mess PT CPP 2, karena karyawan tidak terima akan pemotongan gaji (proporsi),” imbuhnya.
Hal tersebut terjadi karna sebelumnya para karyawan belum mendapatkan penjelasan yang jelas tentang proporsi yang diterapkan.
Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan dari manajemen yaitu;
Hanafi Z (HR BP), Achmad A (Askep Ry. B). dan dari karyawan diwakili oleh: Didik, Julianto dan Romanus.
Kemudian anggota Polsek BB adalah; Edy Haryanto, S.H, M.H., (Kapolsek), Aipda Pautinus (Kasium), Reza S. (PS. Kanit Intelkam), Erick S (Ps. Ka SPKT Umum PT.BCPM), Andi SK (Banit Intelkam), Arjuna W (Banit Binmas)
Menurut Kapolsek, mediasi berjalan lancar dan kondusif. Masing-masing pihak antara perwakilan manajemen dan karyawan menyepakati dan setuju terhadap aturan-aturan yang sudah ditandatangani bersama.
Adapun hasil kesepakatan bersama adalah sebagai berikut:
Pertama, untuk kebijakan hasil gaji di bulan Desember dari pengurus yang lama berhenti di akhir tahun.
Selanjutnya diberlakukan kebijakan yang baru terkait gaji dan hak-hak karyawan per 1 Januari 2023
Kedua, agar semua pihak mematuhi dari hasil kesepakatan bersama yang telah ditandatangani pihak manajemen dan karyawan (yang disaksikan oleh Kapolsek Bentian Besar), Termasuk proporsi kepada karyawan yang sudah menjadi kebijakan dari perusahaan.
Selanjutnya, apabila di kemudian hari ada karyawan yang tidak setuju dengan kesepakatan yang telah dibuat, maka karyawan tersebut berhak mengajukan pemberhentian kerja.

Kepada media ini Kapolsek Bentian Besar menegaskan, pihaknya dengan segera mengadakan mediasi agar terjadi situasi yang kondusif.
“Kami dengan cepat merespon dengan memfasilitasi kedua belah pihak agar terjadi situasi kondusif.
Baik di lingkungan masyarakat maupun di perusahaan yang ada di Wilkum Polsek Bentian Besar agar Kamtibmas tetap terjaga.” pungkasnya.
Proporsi dalam pekerjaan di perkebunan sawit adalah semacam denda bilamana karyawan tidak melaksanakan apa yang telah disepakati bersama .
Misalnya, sehabis panen sawit karyawan wajib membersihkan tempatnya.
Kemudian melaksanakan apel pagi dan sore.
Melki/Red-SBN