SudutBeritaNews.com, Dilang Puti | Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak selalu harus berakhir di pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh AKP. Edy Hariyanto SH., MH., Kapolsek Bentian Besar (BB) kepada media ini setelah pihaknya memediasi konflik salah satu keluarga di wilayah hukum Polsek Bentian Besar.
“Tidak semua kasus KDRT di proses hukum ,ada kalanya di damaikan RJ (restorative justice),” ujar Edy. Rabu 25/1/23 pagi.
Sebelumnya, lanjut Kapolsek BB itu, pada hari Rabu tgl 25 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wita telah datang ke Polsek Bentian seorang ibu bernama Eka Hana Lin (41 thn) mengaku mengalami tindak kekerasan dari suaminya, Hendro Sihotang (36 thn).
“Tadi malam (Selasa 24/1/23) suaminya minum-minum anggur malaga. Pulang ke rumah dimarahi istrinya. Dan suami dalam keadaan mabuk tidak terima, dan malah mencekik leher istrinya,” terang Kapolsek.
Edy menambahkan, pangkal permasalahan lainnya karena sang suami telah menyimpan perasaan jengkel karena perkara uang belanja.
“Suaminya mengaku jengkel karena istri sering meminta lebih-lebih dari jatah uang sementara pekerjaan suami sebagai buruh lepas memanen sawit.” ungkap Edy.
Mendapatkan laporan, Perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu meminta bhabinkamtibmas Dilang puti Briptu Affan untuk mendamaikan permasalahan tersebut.
Sedangkan Aipda Tinus diminta memberikan arahan kepada suaminya.
Kapolsek Edy juga meminta agar kedua suami istri tersebut rukun kembali, dan jangan sampai terjadi KDRT lagi. Terlebih mengingat anak-anak mereka masih kecil.
Selain itu, yang menjadi perhatian dan keprihatinan Kapolsek yang baru sebulan bertugas di Bentian itu menyebut, pasangan yang sudah dikarunia 3 orang anak itu dalam perkawinan mereka sama sekali belum memiliki legalitas yang sah dari negara (buku/akte nikah).
Oleh karena itu, AKP Edy meminta kepada masyarakat yang mau menikah agar mengurus dengan baik persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan (agama/adat) dan terutama yang berkaitan dengan administrasi kependudukan (Catatan sipil).
Kepada aparat terkait, Edy juga berharap agar mereka melakukan pengawasan dan meminta warga untuk memiliki surat/bukti kependudukan.
“Diharapkan mulai dari RT sampai pejabat yang berwewenang mendorong warganya yang sudah menikah namun belum memiliki legalitas agar mengurus administrasi kependudukan. Yakni, KK, KTP, Akte nikah, termasuk akte kelahiran anak.
Jangan sampai saat memerlukan baru mencari/mengurus.” pungkasnya.
Saat memediasi, Anggota Polsek Bentian Besar melakukan dengan cara pendekatan yang humanis, sehingga akhirnya pasangan suami dan istri itu berdamai lagi, saling memaafkan serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum.
Paul/Red-SBN