Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratPeristiwaTNI/POLRI

Tahanan Sakit Jiwa Polsek Bentian, Akhirnya Bebas Dari Jerat Hukum

528
×

Tahanan Sakit Jiwa Polsek Bentian, Akhirnya Bebas Dari Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini

SudutBeritaNews.com, Dilang Puti  | Wandi atau Andhi (32 tahun), tahanan kasus penganiayaan di Bentian Besar dibebaskan dari tuntutan hukum setelah pelapor Tawakal mencabut laporannya ke polisi.

Hal itu terjadi setelah Polsek Dilang Puti, Polres Kutai Barat, Polda Kalimsntan Timur melaksanakan penyelesaian perkara kasus penganiayaan dengan Restorative Justice (RJ) antara Tawakal (pelapor) dan Wandi (terlapor).

“Jadi hari ini di lakukan RJ (Restorative Justice) dengan kesepakatan damai antara pihak keluarga Sdr. Wandi als Andhi dengan pihak Sdr. Tawakal di Polsek Bentian Besar terkait Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / XI / 2022 / SPK / KALTIM / RES KUBAR / SEKTOR BENTIAN BESAR, Tanggal 25 November 2022.,” terang AKP Edy Hariyanto SH.,MH. di Dilang Puti. Jum’at 27/1/23.

Foto : AKP. Edy Hariyanto SH., MH., Kapolsek Bentian Besar

“Dalam kasus ini saudara Wandi, tersangka kasus 351, dia berkelahi dengan temannya yang dipukul dengan menggunakan balok, mengakibatkan kepala saudara Tawakal luka,.” sambungnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengaku perkaranya sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Hanya saja setelah dilakukan gelar perkara di Polres Kutai Barat, perkaranya harus dihentikan demi hukum sebab saudara Wandi dinyatakan oleh dokter jiwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

 

Baca berita terkait :

Kapolsek Bentian Besar, AKP Edy Versus Tahanan Sakit Jiwa

 

Foto : Tawakali (Pegang kertas kiri), Wandi (pegang kertas kanan)

Adapun Hasil dari mediasi tersebut menurut Kapolsek yaitu :
1. Pihak pertama ( Pelapor Sdr. Tawakal ) bersedia berdamai dan mencabut laporan polisi yang telah dibuat oleh pihak pertama di Polsek Bentian Besar Polres Kutai Barat.

2. Pihak kedua (Sdr. Wandi/keluarga) bersedia membayar sebagian biaya pengobatan yang di lakukan oleh pihak pertama (Sdr. Tawakal) sebesar Rp. 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) selama menjalani pengobatan di Klinik Pt. Bcpj, Puskesmas Dilang Puti dan Puskesmas Muara Tae.

3. Pihak pertama (Sdr. Tawakal) membuat surat pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / XI / 2022 / SPK / KALTIM / RES KUBAR / SEKTOR BENTIAN BESAR, Tanggal 25 November 2022

Foto: Surat pencabutan laporan dan kesepakatan damai

Diberitakan sebelumnya oleh media ini Polsek BB menahan dan memproses Sdr. Wandi tersangka kasus 351.

Kemudian kasusnya sudah disidik dan sudah sampai proses ke kejaksaan. Hanya saja, dalam gelar perkara di Polres Kutai Barat, kemudian kasus ini harus dihentikan karena  tersangka dinyatakan mengalami sakit jiwa oleh dokter RSJ Samarinda.

“Teman-temannya itu dipukuli,
kadang-kadang kepalanya dibentur benturkan di tembok,” ungkap Kapolsek. Kamis 26/1/23

Diketahui yang menghadiri kegiatan tersebut: Sdri. Bainah (Petinggi Kamp. Sibak), Sdr. Tawakal (Pelapor), Sdr. Nasrul (Keluarga Sdr. Tawakal), Sdr. Tahir (Orang tua angkat Sdr. Wandi)

Sedangkan anggota Polsek Bentian adalah; Aipda Paustinus (Kasium), Briptu Affan mahfud Fauzi (Banit Binmas), dan Briptu Iswanto (Banit Reskrim)

Paul/Red-SBN

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250