Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratPeristiwa

Indo Elis Dianiaya Sang Mantan, Demi Bertemu Putri Kandungnya 

714
×

Indo Elis Dianiaya Sang Mantan, Demi Bertemu Putri Kandungnya 

Sebarkan artikel ini

Foto : Istimewa

 

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Sebagai seorang ibu, Indo Elis tentunya tak pernah menyangka harus berjuang keras untuk dekat dan dikenal oleh gadis kecil yang adalah anak kandungnya sendiri.

“Selama 4 tahun saya mau ketemu selalu dikasi waktu 5 menit dan perjanjiannya  tidak boleh mengaku kalau saya ini adalah ibu kandungnya,” ujar Indo Elis di Sendawar, Kamis 26/1/23.

Bahkan yang memilukan hatinya, Elis mengaku sampai saat ini anak kandungnya pun belum mengenali bahwa dirinya adalah ibu kandungnya

“Belum, sampai sekarang, dia cuma tahu saya ini Tante langganan jualan bapaknya di sawit.
Kan anak nanya, pak mau ketemu sama siapa? Itu tante langganan Bapak dari sawit rindu sama Syifa.
Keluarlah anak itu karena anak itu memang sering ikut ke sawit, ikut bapaknya jualan, tagihan.” cerita Elis.

Dan lebih tragis lagi adalah kejadian terakhir ketika mau melepas rindu, justru ia mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, karena dianiaya oleh mantan suami bersama istri barunya.

“Selama 4 tahun, baru 4 kali saya diizinkan ketemu itu pun harus mengaku sebagai tante dan tidak boleh melebihi 5 menit, tidak boleh membawa anak saya ke mana. Pokoknya duduk di situ peluk habis itu pulang. Seperti itu terus, keempat kalinya ya kejadian kemarin saya hampir ditimpas,” imbuhnya perih.

Foto ist : lebam-lebam di tubuh Elis

Awalnya, cerita Elis, ia membangun rumah tangga bersama dengan MS tahun 2012 silam. Dalam perkawinan nya mereka dikaruniai seorang anak perempuan..

Elis dan MS tinggal di kampung Resak 3 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim.

Seiring dengan waktu ternyata manisnya perkawinan harus kandas setelah keduanya memutuskan untuk berpisah sejak tahun 2016 karena kerap diwarnai selisih paham.

Elis sempat mencari kerja di kabupaten Berau dan membawa putri kesayangannya.

Saat di Berau, MS menyusul Elis, dan akhirnya berurusan di kantor Polsek Teluk Bayur, dan sepakat mengurus cerai dengan cara yang kabarnya tidak baik-baik.
Dan akhirnya perceraian pun terjadi pada 12 Februari 2019.

Dalam putusan pengadilan tidak memutuskan hak asuh anak, hanya saja sebelum naik meja persidangan keduanya membuat perjanjian di tahun 2018.

Salah satu isi perjanjian adalah pihak MS atau mantan suaminya yang mengasuh putri mereka. Pihak MS tetap mengijinkan Elis untuk bertemu anaknya.

“Apa bila di kemudian hari masing-masing pihak melanggar isi surat kesepakatan ini maka masing-masing pihak bersedia dan sanggup dituntut secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian isi kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 10 Oktober 2018.

Indo Elis mengaku terpaksa menandatangani yang dirasa merugikan dirinya karena mendapatkan ancaman dari MS yang akam membawa pergi jauh-jauh putri cantiknya.

“Saya tidak menuntut harta gono-gini termasuk mobil pemberian orang tua saya karena demi anak ku disitu. Tetapi saya diancam sama mantan suami, harta bersama hak asuh anak tolong jangan kamu ungkit, kapan kamu ungkit kamu akan ku gantung tak ku ceraikan, anakmu akan saya bawa ke Lampung,” terang dia.

 

Baca berita terkait :

Kejari Kubar Akhirnya Menahan Mantan Suami Indo Elis

 

Indo Elis akhirnya resmi berpisah dan kini sudah menikah lagi. Dia kembali ke kampungnya di lakan Bilem kecamatan Nyuatan. Lalu MS juga menikah lagi dengan YK dan tinggal di Resak Kampung kecamatan Bongan kabupaten Kutai Barat.

Sementara itu, belakangan perjanjian hanya sekedar perjanjian, sebab saat Elis pergi ke Bongan, ternyata dirinya dipersulit dan dibatasi untuk bisa berjumpa dengan anak kandungnya sendiri.

Hingga akhirnya terjadi dugaan penganiayaan terhadap dirinya pada tanggal 9 September 2022.

Awal ceritanya, ketika sampai di rumah mantan suaminya, Indo Elis langsung meminta bertemu dengan anaknya.

“Siang itu hari Jumat bertamu dan dipersilahkan masuk disambut baik oleh pihak mantan suami saya. Namun setelah saya meminta untuk dipertemukan anak saya, dipersilahkan dengan catatan tidak boleh memberitahu anak saya kalau saya ini ibu kandungnya.” kata Elis.

“Sampai sekarang, dia cuma tahu saya ini tante langganan jualan bapaknya di sawit,” lanjutnya.

Saat sedang memeluk anaknya, Elis mendengar omelan MS soal masa lalu mereka di hadapan suaminya.

Suasana semakin keruh saat YK, istri MS juga ikut-ikutan mengomel.

“Saya bilang ke sini bukan mau cari ribut, saya ke sini cuma mau bertemu anak saya.

Nah setelah itu majulah pak MS nya sempat saya ditonjok sampai rebah. Jatuh lalu saya narik daster istrinya dan  istrinya balik nendang saya,  posisinya kena paha sebelah kiri, saya terjatuh lagi di situ,” kenang Elis.

“Saya berdiri rambutnya yang saya tarik, nah pak MS posisi itu sudah pegang parang berusaha untuk membuka parang itu.
Karena posisi saya kaget lihat dia megang senjata tajam begitu, rambut istrinya enggak saya lepas, sampai saya keluar rumah saya tarik untuk menjauhi karena posisi mereka pas di arah mau keluar di ruang tamu itu,” imbuh wanita yang tinggal di Lakan Bilem itu.

Ketegangan Elis dan mantan suami berlanjut saat MS disebut membawa parang dan mengancam dirinya, hingga dilaporkan nya MS atas kejadian penganiayaan ke Polsek Bongan, sekaligus hari itu juga Indo Elis minta visum di Puskemas Resak.

Foto ist : Elis memeluk buah hatinya

Saat di kantor Polsek Bongan, Elis tetap meminta bertemu sang anak. Tetapi lagi-lagi mantan suamninya tidak mengizinkan dia bertemu di luar apa lagi tidur di penginapan.

“Sempat dipertemukan sorenya sebentar tapi saya meminta karena posisinya sudah malam biarlah saya nginap sama anakku di penginapan, kalau takut saya ini itu biarlah saya nginap di kantor Polsek. Tapi mantan suami bersikukuh tidak mau izin. Ya sudah Pak aku bilang kalau tidak mau saya teruskan laporan saya, saya ndak mau dipukul sia-sia seperti ini,” tegasnya.

Kasus berlanjut di Polres Kubar dan kabarnya MS dan YK sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Oktober 2022. Namun sudah 5 bulan berjalan, kasus ini terkesan mandeg.

“Harapan saya ndak muluk-muluk, saya cuman pengen anak saya, atas apa yang sudah dia perbuat (dugaan penganiayaan). Selama 5 bulan saya menunggu itikad baiknya pak MS untuk meminta maaf ke saya secara pribadi tapi sampai detik ini tidak ada, bahkan saya masih disinggung-singgung melalui sosmednya,” tutur Indo Elis.

Secara terpisah,  Agus Talis Joni, pengacara dari MS dan YK  membantah kliennya memukul Elis.

Joni mengatakan, Indo Elis lah yang lebih dulu menjambak rambut istri MS hingga dia terjatuh. Peristiwa itu terjadi karena MS dan YK sempat bertengkar dengan Indo Elis akibat persoalan masa lalu.

“Dia datang ke rumah klien saya awalnya cerita baik-baik. Setelah itu ketemu anaknya datang di peluklah sama si Indo Elis. Tidak lama kemudian istri klien saya datang, begitu istrinya datang dia jambak rambutnya dia goyang-goyang rambutnya dan ngomong bahasa yang kurang menyenangkan,” terang Joni saat dikonfrimasi Jumat (27/1/2023) malam.

“Sebenarnya tidak pernah ada pemukulan terhadap saudari Indo Elis itu, mungkin kami bantah  tidak pernah ada penganiayaan itu,” sanggah Joni.

Terkait tuduhan kliennya melarang Indo Elis bertemu dengan anaknya juga tidak benar.

“Bahwa dugaan menghalang-halangi untuk datang menemui anaknya itu tidak benar, klien saya selalu membuka diri atau membuka pintu rumahnya menerima ibu Indo Elis bertemu dengan anaknya. Nah terbukti beberapa kali dia ketemu sama anaknya itu,” katanya.

Sedangkan mengenai larangan MS ke ibu Indo Elis supaya jangan mengaku sebagai ibu kandung anaknya juga dibantah oleh Joni.

“Oh tidak pernah diomongkan seperti itu oleh pak MS maupun istrinya. Anak itu pun tahu bahwa istri yang ada di rumah itu atau ibu yang ada di rumah itu bukan ibu kandungnya. Dan boleh diuji pak, apabila nanti anak itu pun dibawa sama si Indo Elis dia tidak kenal, dia malah takut karena jarang ketemu itu tadi,”  kata Joni.

Dalam kesepakatan, ditegaskan Joni bahwa hak asuh jatuh pada kliennya.

“Di dalam kesepakatan itu menyerahkan kepada klien saya untuk merawat anak itu karena saudari Indo Elis pergi meninggalkan rumah dan sepakat untuk cerai, itu ada kesepakatan di bawah tangan dan itu disaksikan oleh bapaknya Indo Elis sendiri yang tanda tangan di situ.

Terus mengenai proses cerai itu yang gugat saudari Indo Elis sendiri, nah di dalam gugatan itu juga tidak disebutkan dan tidak dimohonkan tentang hak asuh anak tidak ada.” papar Joni mewakili kliennya.

Lebih lanjut menurut Joni, mengacu ke kesepakatan di bawah tangan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi, dia menyebut seandainya Elis seorang ibu yang bertanggung jawab, kenapa menyerahkan itu ke mantan suaminya. Harusnya seorang anak perlu kasih sayang seorang ibu.

Selanjutnya Joni membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat sejak ada BAP terakhir tanggal 11 Oktober 2022 memang di situ MS di statusnya tersangka, hanya saja kliennya tidak ditahan.

“Nah mengenai tidak ditahan apa segala macam itu ada pada aparat Kepolisian Sektor Bongan punya alasan tersendiri dan saya pun tidak bisa intervensi ke arah sana,” lanjutnya.

Adapun alasan yang lain, saat ini kliennya juga sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar covid.

“Ini perlu saya jelaskan bahwa klien saya tengah isolasi mandiri, jadi kalau yang diposting di media sosial bahwa jalan ke Samarinda apa segala macam, dari mana dia tahu? Jangan membuat berita blunder yang akhirnya akan membuat dia terjerat loh, bisa kena undang-undang ITE loh,” pungkasnya.

Paul/Red-SBN

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250