SudutBeritaNews.com, Mahakam Ulu | Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur melakukan penyitaan terhadap aset milik Kepala desa dan Bendahara Kampung Sirau yang berada di Kabupaten Mahakam Ulu. Minggu (29/01/2023)
“Menyita tanah dan bangunan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi J, SH.
Kasat Reskrim menyebut, sesuai dengan Laporan Polisi LP-A/280/XI/2022/KALTIM/RES KUBAR tanggal 25 November 2022. penyitaan terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), dan Bankeu Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu TA 2019.
Lebih lanjut Asriadi menerangkan, kasusnya masih dalam proses penyidikan.
“Saat ini proses penyidikan terhadap kasus pidana tersebut masih berlanjut, meminta keterangan para saksi, ahli, surat dan melakukan asset tracking atau pelacakan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan penyitaan terhadap Barang Bukti dalam waktu dekat ini akan dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara.” pungkas AKP Asriadi, S.H.
Adapun aset yang disita antara lain; 1 (satu) unit bangunan rumah walet semi permanen berbahan kayu berukuran 6x12m, 3 lantai, 1 (satu) unit bangunan rumah walet semi permanen berbahan kayu berukuran 4x6m, 3 lantai yang berada di Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung, 1 (satu) bidang Tanah berukuran 54×16 yang berada di Kampung Datah Bilang Ilir Kec Long Hubung Kab Mahakam ulu, dan 1 (satu) bidang Tanah berukuran 30×20 yang berada di Kamp. Long Laham Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu.
Melki/Red-SBN
Respon (4)