Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratPeristiwa

Kejari Kubar Akhirnya Menahan Mantan Suami Indo Elis

693
×

Kejari Kubar Akhirnya Menahan Mantan Suami Indo Elis

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Kejaksaan Negeri Kutai Barat akhirnya resmi menahan Masse bin Kolle  (41 thn) warga RT.10 kampung Jambuk Makmur, Kutai Barat. Senin 30/1/23.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga telah menganiaya Indo Elis mantan istrinya.

“Itu kemarin sudah diperiksa kejaksaan, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditahan,” ujar Nopi Cilikus Udi SH, pengacara Indo Elis kepada media ini di Sendawar. Selasa 31/1/23 pagi

“Tadi malam surat perintah penahanannya itu sekitar 18.39 ditandatangani, ya setelah itu mungkin dikirim ke rutan polres sekitar jam 19.00 atau jam 19.30,” sambung Udi.

Menurut Udi, Penyidik Polsek Bongan menyerahkan kedua tersangka (Masse dan istrinya, Yuyun) beserta barang bukti ke kejaksaan, kemudian sore hari dilanjutkan dengan surat perintah penahanan terhadap Masse.

“Yang ditahan satu orang saja atas nama Masse, yang ibu Yuyun nya tidak ditahan. Kemungkinan ada penangguhan penahanan. Ada surat permohonannya kemarin.” ungkap pria yang pernah bekerja di Dinas Perhubungan pemkab Mahulu itu.

Masih kata Udi, kedua tersangka Masse dan istrinya Yuyun Sukawati disangkakan dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan atau pengancaman.

Dengan ditahannya tersangka Masse, Nopi Cilikus Udi sangat mengapresiasi dan berterima kasih pada penyidik.

“Kita sangat berterima kasih kepada pihak penyidik baik polres maupun Polsek, kemudian pihak kejaksaan juga.
Di sini kita membuktikan desas desus yang ada selama ini bahwa mereka kebal hukum, segala macam itu tidak benar.” ucapnya.

Dan memang semua prosesnya bertahap. Kemarin juga ada pergantian Kapolsek dan lain-lain, mungkin itu yang menjadi kendala. Jadi kita dari pihak pelapor sangat mengapresiasi.” sambung Udi seakan menepis rumor yang menganggap pihak penyidik sangat lambat memproses kasusnya.

 

Baca berita terkait : 

Indo Elis Dianiaya Sang Mantan, Demi Bertemu Putri Kandungnya

 

Foto : Masse dititipkan di rutan polres Kubar

Terkait penahanan tersebut juga dibenarkan oleh Agus Talis Joni pengacara yang mendampingi Masse dan istrinya

“Kemarin sudah tahap dua untuk pak Masse dan ibu Yuyun,” kata Joni saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Dia mengatakan, Masse akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polres Kubar. Sementara istrinya Yuyun Sukawati tidak ditahan usai permintaan penangguhan penahanan dikabulkan jaksa.

“Kami dari PH juga mengajukan penangguhan penahanan untuk ke duanya. Namun yang dikabulkan cuma bu Yuyun dengan berbagai pertimbangan,” terangnya.

Adapun alasan penahanan ini karena penyidik merasa cukup bukti untuk segera menaikan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam ke meja persidangan.

Kemudian tersangka perlu ditahan karena dikawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini Indo Elis seorang ibu, harus berjuang keras untuk dekat dan dikenal oleh gadis kecil yang adalah anak kandungnya sendiri.

“Selama 4 tahun saya mau ketemu selalu dikasi waktu 5 menit dan perjanjiannya  tidak boleh mengaku kalau saya ini adalah ibu kandungnya,” ujar Indo Elis di Sendawar, Kamis 26/1/23.

Foto ist : Elis memeluk buah hatinya

Dan lebih tragis lagi adalah kejadian terakhir ketika mau melepas rindu, justru ia mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, karena dianiaya oleh mantan suami bersama istri barunya.

“Selama 4 tahun, baru 4 kali saya diizinkan ketemu itu pun harus mengaku sebagai tante dan tidak boleh melebihi 5 menit, tidak boleh membawa anak saya ke mana. Pokoknya duduk di situ peluk habis itu pulang. Seperti itu terus, keempat kalinya ya kejadian kemarin saya hampir ditimpas,” imbuhnya perih.

Paul/Red-SBN

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250