Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananLampung UtaraTNI/POLRI

Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid Diringkus Polisi

110
×

Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Lampung Utara | Pelaku pencurian kotak infak masjid Nurul Huda yang berlokasi di jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Senin dini hari 30/1/2023 sekira pukul 01.00 wib berhasil di ringkus petugas Kepolisian setempat pada Selasa 31/1 pukul 15.00 wib.

Pelaku teridentifikasi lantaran saat melakukan aksinya tertangkap layar monitor CCTV Masjid sehingga tak butuh waktu lama untuk petugas menangkapnya.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menangkap terduga pelakunya inisial JO (30) warga Desa Tanjung Waras berikut kita sita barang bukti berupa 1 (satu) unit kotak amal milik Masjid, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu dan rekaman CCTV. “ujar Kapolsek.

Diterangkan oleh Kapolsek, kejadian malam itu, teduga pelaku masuk kedalam Masjid yang dalam keadaan sepi melalui pintu depan, kemudian pelaku mengambil satu buah kotak infak berbahan stainless yang berisikan uang infak (dua Minggu terakhir) sejumlah diatas dua juta’an, selanjutnya keluar menuju gudang TPA dan kembali mengambil tabung gas LPG ukuran 3 Kg hingga setelahnya pelaku kabur., aksinya terekam pada CCTV yang ada di Masjid “ungkap Kompol Muhidin.

“Dengan serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat, pada Selasa sore terduga JO berhasil kita tangkap di pasar Bukit Kemuning, terhadapnya kita kembangkan untuk mencari barang bukti.

Diterangkan olehnya bahwa BB Kotak infak ditaruh di tengah kebun, untuk uang diakui olehnya berjumlah lebih dari satu juta sudah habis (telah disita).

Saat ini terduga JO sedang kita lakukan proses pemeriksaan, sementara ia dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, perkembangan nanti kita sampaikan kembali “kata Kapolsek.

*/Dhoni/Red-SBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250