SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | MI (30 Tahun) warga Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok kabupaten Kutai Barat dibekuk Patroli Sepeda motor Sat Samapta Polres Kubar saat melakukan patroli. Senin, 6/2/23.
Mi ditangkap dan diserahkan ke Satreskoba Kutai Barat dikarenakan kedapatan membawa barang yang diduga sabu-sabu.
“Tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar berikut barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut.” ujar AKP Costa Sabam Martua Siahaan, S.H.

Costa menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika tim Patroli Sat Samapta sedang melaksanakan patroli di lingkungan perkantoran Gedung DPR Kabupaten Kutai Barat.
Pada Senin dini hari, petugas menaruh kecurigaan ketika melihat Seorang Pria, dan saat dilakukan pengecekan orang tersebut berusaha melarikan diri.
Kemudian dilakukan pengejaran dan ditangkap.
“Pada saat di didapati oleh petugas patroli, tersangka berusaha membuang Hp miliknya. Dikarenakan tindakannya tersebut, anggota pun menaruh kecurigaan terhadap Tersangka. Dan petugas patroli meminta Tersangka untuk membuka Hp yang berusaha dibuang tersebut dan didapati oleh Anggota peta lokasi.
Berdasarkan penyampaian tersangka, lokasi tersebut adalah titik diletakan barang yang diduga sabu-sabu,” terang kasat Sabhara.
Berdasarkan penyampaian Tersangka, selanjutnya Petugas patroli berkoordinasi dengan piket penjagaan Polres Kubar, kemudian didampingi Ka. Jaga Brigpol Ronal Sahari mendatangi tempat sesuai peta di HP tersebut.
Saat melaksanakan pengecekan ke lokasi tersebut, Anggota mendapatkan bungkusan plastik warna hitam yang diduga sabu-sabu sesuai dengan pengakuan dari Tersangka tersebut.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Kubar.
Paul/Red,-SBN