Kutai Barat | Sesuai tahapan KPU secara Nasional, KPU Kutai Barat melakukan Pemutakhiran dan mencocokkan data Pemilih melalui kegiatan Coklit.
Ketua KPU Kutai Barat, Arkadius Hanye SH, mengatakan pihaknya akan melaksanakan Pemutakhiran dan mencocokkan data Penelitian (Coklit) data pemilih yang tahapannya akan dimulai tanggal 12, Februari sampai bulan Maret 2023.
“Sesuai tahapan KPU secara Nasional melakukan Pemutakhiran dan mencocokkan data Pemilih melalui kegiatan Coklit dan ini seluruh Nusantara lah, katakanlah begitu,” ujar Arkadius di ruang kerjanya. Selasa 14/2/23 sore
Baca berita terkait :
Lakukan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon, KPU Kutai Barat Gelar Koordinasi dengan L.O
Giat Coklih Guna Pemutakhiran Data
Dijelaskan kegiatan Coklit adalah untuk pemutakhiran data pemilih.
“Kemudian yang paling penting adalah kegiatan di dalam coklih ini KPU sudah punya daftar pemilih berkelanjutan yang kita lakukan pemutakhiran ini setiap bulan, terakhir bulan September 2022.” sambung dia.
Aturan Dasar Pemutakhiran Data
Arkadius mengatakan bahwa sesuai aturan dasar pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah berdasarkan DPT, Daftar Pemilih Tetap terakhir PILKADA 2020. Kemudian data tersebut selanjutnya akan diupdate.
“Nah itu kita sinkronkan, kita terus update, kita mutakhir kan.” jelasnya.
Apa yang dimutakhirkan? orang meninggal berdasarkan ada catatan. Ada laporan, itu bisa dicoret,” tambah Arkadius.
Di Kutai Barat ada 126 ribu pemilih
Lebih lanjut Ketua KPU itu merinci Daftar pemilihan berkelanjutan, yaitu terakhir bulan September 2022 ada 117.505 pemilih.
Kemudian KPU Kutai Barat menerima lagi Daftar Penduduk potensi Pemilih Pemilu (DP4) dari Depdagri.
Adapun menurut Arkadius jumlah pemilih du Kutai Barat kurang lebih 126.000 jiwa, yakni penduduk yang umurnya 17 tahun minimal pada 14 Februari 2024.
Kemudian, dari situ disinkronkan, artinya dari Daftar Pemilih Baru (DPB) dengan DP4.
“Artinya dari angka itu ada yang didaftar pemilih, ada yang tidak ada. Atau sebaliknya daftar pemilih di daftar DP4 tidak ada atau sebaliknya.
Nah akhirnya kita masih ketemu angka di 126.000. Nah itu yang kita turunkan PPS, kemudian ke Pantarlih kita.” papanya.
Baca berita terkait :
Luar Biasa, Anggota PPS Pemilu Kubar 2024 Didominasi oleh Kaum Perempuan
Pantarlih KPU Kubar berjumlah 508 orang
Adapun Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di Kutai Barat berjumlah 508 orang. yang bekerja di 1 (satu,) TPS 1 Pantarlih.
“Berarti di Kutai Barat rancangannya adalah 528 TPS. Kenapa 528, sesuai dengan PKPU nya bahwa 1 TPS itu adalah maksimal 300 pemilih,” urai Arkadius Hanye.
Dia juga menjelaskan, sebenarnya kalau 126 ribu pemilih jika dibagi 300 hasilnya tidak sampai 528. Hanya saja prinsip TPS itu tidak menggabungkan desa.
“Tetapi prinsip TPS itu tidak menggabungkan desa, atau tidak membuat jarak. Artinya mempermudah jarak aksesibilitas untuk pemilih,” kata Arkadius
Penjelasannya adalah di beberapa tempat jumlah pemilih ada 100 orang, tetapi di satu kampung. Kemudian pemilih tersebut tidak bisa digabung dengan kampung lain.
“Makanya 126 ribu itu jadinya cukup saja kita 528,” tandasnya.
Tugas Pantarluh : Mencocokkan Data
Sedangkan tugas Pantarlih di setiap tempat, adalah mencocokkan nama yang ada dalam daftar pemilih. Apakah elemen datanya cocok, lengkap dan sesuai.
“Tapi kalau memang ada yang tidak sesuai, misal perubahan data, status dan sebagainya langsung dimutakhirkan disitu.
Atau tidak memenuhi syarat.
Yang penting bagi kami adalah;
Satu, yang tidak memenuhi syarat, yang tidak memenuhi syarat di sini adalah yang meninggal.” jelas dia.
Baca berita terkait :
582 PPS Pemilu Kubar Dilantik, 6 Kecamatan Mengikuti Secara Daring
Kewajiban Warga saat Pantarlih datang.
Pertama, warga diminta memberi akses kepada Pantarlih. dengan menunjukkan Kartu keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saya pikir yang paling penting, jadi warga masyarakat bisa membantu kami untuk memberi akses kepada Pantarlih. tukasnya.
Selama masa peng coklih-an ini begitu ada Pantarlih datang ke rumah, warga hanya diminta menunjukkan KK atau KTP untuk mencocokkan angka dan data.
“Kalau cocok berarti mereka akan permisi dan memberikan bukti sudah terdaftar,” ujar Arkadius.
Kedua, memberi informasi kepada petugas Pantarlih.
“Kemudian yang kedua memberi informasi yang secukupnya supaya mereka bisa melaksanakan tahapannya dengan baik,” pinta Ketua KPU Kubar.
Untuk diketahui Pantarlih sudah mulai tanggal 12 Februari sampai kurang lebih sebulan kedepan.
Tujuan pemutakhiran data : untuk melindungi hak pilih warga dalam pemilu
Arkadius memastikan semua data hanya dipergunakan untuk memfasilitasi hak warga dalam memberikan hak suaranya pada pemilu.
“Selanjutnya mereka akan melakukan penyusunannya bersama PPS. Data-data ini kami jamin. Dari kami hanya betul-betul mencocokkan.. Jadi tidak ada lain.” tutup Arkadius Hanye.
Paul/Red-SBN
Respon (1)