Muara Wahau, Kutim | Menyimpan shabu, FR (27 thn) warga RT.002, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau ditangkap Team Rajawali Polsek Muara Wahau di Cafe Nexias Rabu 15 /2/2023.
Awal kejadiannya, Petugas mendapat informasi bahwa di Cafe Nexias Jln Ojolali Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutim sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Memastikan informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau IPTU SATRIA YUDHA W.R.S.E melakukan penyelidikan ke lokasi salah satu kamar Cafe Nexias sekitar pukul 21.00 WITA.
Kemudian Petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan lalu diamankan ke Polsek Muara Wahau.
Saat dilakukan pemeriksaan, Pria tersebut mengaku bernama Feri (27 thn) dan terbukti menyimpan 1(satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 1,54 gram yang disimpan didalam dompet.
Sebagai barang bukti dan pengembangan lebih lanjut Petugas juga mengamankan Handphone Android type A 57 dan uang tunai 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diduga hasil jual Shabu.
Sesuai rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1, atau setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diancam hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama kurungan seumur hidup.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,, saat ini tersangka diamankan di Polsek Muara Wahau untuk Proses pemeriksaan lebih lanjut.
HSG/Red-SBN
Sumber : Polsek Muara Wahau.