Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratTNI/POLRI

Pencuri Emas di Depan Polres Kubar Akhirnya Ditangkap

152
×

Pencuri Emas di Depan Polres Kubar Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat | Aksi pelaku yang nekat mencuri emas di Toko  perhiasan Mujur Abadi depan kantor Polres Kubar pada 7 Febuari lalu membuat polisi tertantang.

Kemudian atas perintah Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, polisi langsung membentuk tim untuk mencari pelaku. Bahkan bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan dan Polda Kaltim.

Setelah 19 hari aksi nekat tersebut akhirnya MDS dan KD dibekuk anggota kepolisian Resor Kutai Barat.

“Alhamdulillah dalam waktu 19 hari pelaku berhasil kami tangkap, diawali dengan penyelidikan yang cukup panjang karena memang perkara ini sangat sulit dengan bukti-bukti yang ada di TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi, didampingi Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma, saat konferensi pers di Kantor Polres, Senin 28/02)23 siang.

Menurut Asriadi, MDS (44) adalah perempuan asal Makasar Sulawesi Selatan. Sedangkan KD (25) merupakan suaminya berasal dari Manggarai Nusa Tenggara Timur dan keduanya bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kubar.

Suami istri itu melakukan  tindakan nekat dikarenakan terlilit hutang.

“Adapun motif yang kami dapatkan yang sementara ini bahwa perbuatan ini yang bersangkutan terlilit utang.” terang Kasat Reskrim Polres Kubar.

Kejadiannya, pada tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 15.45 Wita MDS datang ke TKP toko milik H. Nawawi. Dan pada saat beraksi MDS melakukannya seorang diri.

“Adapun pelaku dalam hal ini melakukan kegiatannya tunggal yaitu seorang wanita dengan inisial MDS,

Yang laki-laki inisial KD ini suaminya, dia hanya menerima dan menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan oleh istrinya MDS,” terangnya.

Pelaku MDS melakukan aksinya dengan cara mengintai toko emas Mujur Abadi dengan mengenakan jaket bertopi, menggunakan jilbab sehingga tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan warga sekitar.

Saat Haji Nawawi lengah, MDS langsung mengambil perhiasan emas dalam meja kaca etalase toko.

“Kemudian setelah lihat pemilik toko lengah, dalam arti penjaga toko hanya seorang diri dan kemudian penjaganya ke dalam kamar untuk membersihkan dapur, nah kesempatan itulah dimanfaatkan oleh pelaku,” jelas Asriadi.

Ketika penjaga menyadari telah terjadi pencurian di tokonya, ia sempat berteriak namun pelaku berhasil kabur ke arah dalam pasar.

“Karena ketangguhan pelaku menghilang di keramaian orang,” katanya.

Atas kesigapan dan kerja keras tim yang dibentuk oleh Polres Kubar, akhirnya kurang dari tiga minggu, polisi berhasil membekuk MDS dan KD di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Jempang, kabupaten Kutai Barat.

Asriadi menerangkan, pelaku menjual emas yang dicuri di wilayah Samarinda. Kemudian pelaku memakai hasil penjualannya dipergunakan untuk membeli satu unit sepeda motor dan perhiasan emas juga.

Kemudian barang-barang tersebut disita petugas. Termasuk jaket, topi, handphone, sepeda motor, kalung, cincin dan gelang emas sebagai barang bukti.

Adapun kerugian yang dialami korban sekitar Rp 300 juta. Sementara kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dan penadah.

“Kepada MDS kita kenakan Pasal 362 ancaman Pidana 5 tahun, sedangkan KD kita kasi Pasal 480 KUHP,” ucap AKP Asriadi.

Kasat reskrim mengaku, meskipun pelakunya hanya satu, namun pihaknya akan terus mencari sindikat atau jaringan dalam kasus ini.

“Apabila ada TKP lain tentunya akan kami sampaikan kepada media,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Bontang tersebut.

Paul/Red-SBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250