SUDUTBERITANEWS.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II tahun 2016-2017 yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum.
Ketut Sumedana mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi untuk mendalami lebih jauh perkara korupsinya.
“Tol Japek ini nilai kontraknya Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ke penyidikan umum, dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi,” kata Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta seperti diberitakan Antara, Senin (13/3/2023).
Kejagung menduga adanya persekongkolan untuk menentukan pihak yang memenangkan lelang dalam pengerjaan tol.
Hal ini pun mengindikasikan adanya kerugian negara. Namun, Ketut mengatakan bahwa Kejagung belum bisa menyampaikan jumlah kerugian tersebut.
“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar Ketut.
Pengembangan Kasus: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus PT Waskita Karya.
Sebelumnya, PT Waskita Karya terkena kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Kerugian yang ditanggung negara atas korupsi ini mencapai Rp2 triliun.
[nug/red]