SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Serius perjuangkan nasibnya, karyawan PT. Energy Batu Hitam (EBH) dan PT Riung Mitra Lestari (RML) melayangkan Surat Somasi Terbuka kepada Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman SIK MH.
Dalam somasi tersebut, para karyawan dua perusahaan mempertegas, menagih janji Polres Kubar, yakni untuk menyelesaikan perkara penyetopan aktifitas secara sepihak oleh sekelompok masyarakat, serta tuntutan agar polisi segera mengabulkan permintaan warga selambat-lambatnya pada Rabu 29 Maret 2023.
Sebelumnya telah diberitakan media ini, Ratusan Karyawan PT.EBH Geruduk Polres Kubar Atas Aksi Penutupan Kantor oleh ibu Erika Siluq C.s, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kubar..
Mereka meminta Kepastian Hukum terhadap kondisi PT EBH yang sudah hampir dua bulan tidak beroperasi, lantaran adanya aksi penutupan kantor dan penyetopan aktifitas perusahaan
Baca berita terkait :
Ratusan Karyawan PT.EBH Geruduk Polres Kubar Atas Aksi Penutupan Kantor oleh Erika Siluq Cs
Erika Siluq C.s Tidak Ditahan, Ini Alasan Kapolres Kubar
Terkait adanya Surat Somasi Terbuka tersebut, hal itu dibenarkan Robertus Syahrun, Kepala Adat Kampung Dingin,
“Benar, surat (somasi) sudah sampai Polres, besok sampai Polda suratnya. Hari ini (Kamis, Red,.-) utusan karyawan ke Kantor PT EBH, sudah minta segera kerja,” beber Syahrun via pesan WhatsApp (WA) kepada awak media. Kamis (23/3/2023).
Surat somasi yang ditandatangani Ketua BPK Dingin Marsellius Hendro, Kepala Adat Kampung Dingin Robertus Syahrun, Kepala Adat Kampung Lotaq Nyango, Kepala Adat Kampung Muara Lawa Hanif, dan Koordinator Lapangan Dompeng telah dikirimkan ke Kapolres Kubar Rabu (22/3/23) malam.
Empat poin tuntutan yang dilayangkan warga melalui surat tersebut, yakni :
1. Akan melaksanakan aksi demonstrasi kembali di Polres Kutai Barat untuk menagih janji Polres Kutai Barat.
2. Mengajukan piring putih kepada Lembaga Adat Besar Kutai Barat untuk dilakukan sidang adat antara warga/karyawan Kecamatan Muara Lawa dengan Kapolres Kubar terkait perkara “menagih janji”
3. Warga/karyawan akan memaksa masuk bekerja kembali di wilayah PT. Energi Batu Hitam, apabila terjadi kerusuhan maka akan menjadi tanggung jawab Polres Kutai Barat.
4. Upaya yang kami lakukan adalah semata-mata untuk kepentingan menafkahi keluarga kami. Dimana pemerintah wajib mensejahterakan masyarakat sesuai UUD 1945.
Dalam pantauan media ini, sampai saat berita ini ditayangkan, meskipun di pihaknya ada 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat, namun Erika Siluq C.s masih kukuh melakukan aksinya di lapangan guna memperjuangkan hak-hak yang dituntut nya.
Paul/Red-SBN
Respon (5)