SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Erika Siluq bersama 5 warga Dingin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH) sejak Sabtu 11/3/23.
Kendatipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Kutai Barat belum melakukan penahanan terhadap Erika dan kawan-kawan.
Hal itu terjadi, menurut Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman SIK , MH., dikarenakan demi terjaganya Kamtibmas,
“Tetapi di luar dari aturan yang dipertimbangkan secara undang-undang hukum pidana, acara pidana, toh kamipun akan otomatis mempertimbangkan gejolak sosial yang ada,” ujar Kapolres Kutai Barat saat diwawancarai awak media di kantornya Jumat 24/3/3/23.
Ia menerangkan, telah terjadi gejolak sosial setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka, sebab, Kapolres menyebut apa yang disampaikan ke masyarakat melalui media online dan Facebook yang bersangkutan berbeda dengan apa yang ada.
“Dengan pertimbangan itulah mungkin kita tidak melakukan penahanan karena kita mengantisipasi gejolak Kamtibmas yang ada,” papar Heri menjelaskan.
Tapi kalau nanti pertimbangan itu dilanggar oleh kelompok tersebut atau kelompok dari ibu Erika CS ya mau tidak mau dampaknya akan saya gunakan. Kan itu dengan pertimbangan itu tadi.” tegasnya.
Sebelumnya kepada awak media Kapolres menerangkan, seorang tersangka bisa dilakukan penahanan harus memiliki dasar.
Pertimbangan yang pertama, dasarnya adalah pelaku atau tersangka melarikan diri.
Selanjutnya yang kedua, tersangka menghilangkan barang bukti atau merusak TKP.
Kemudian terakhir, tersangka mengulangi perbuatannya.
Baca berita terkait:
Karyawan PT EBH dan PT RML Layangkan Surat Somasi Terbuka ke Kapolres Kutai Barat
Ratusan Karyawan PT.EBH Geruduk Polres Kubar Atas Aksi Penutupan Kantor oleh Erika Siluq Cs
Seperti dilansir dari RRI Sendawar, Sengketa lahan antara PT Energi Batu Hitam (EBH) dengan warga kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat berbuntut panjang.
Lima (5) warga kampung Dingin ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Kutai Barat sejak Sabtu (11/3/2023).
Ke lima warga Muara Lawa ini dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan pengancaman dengan kekerasan dan merintangi kegiatan perusahaan.
“Pada hari Sabtu tanggal 11 kemarin jam 08.00 malam itu kami menerima panggilan kepada 5 orang klien kami yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 335 ayat 1, Pasal 167 KUHP,” ujar Pengacara warga Dingin, Sastiono Kesek kepada RRI di Sendawar, Minggu (12/3/2023).
Erika Siluq dijadikan tersangka bersama 4 warga kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim, dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH).
Empat warga kampung Dingin yang ditersangkakan polisi adalah, Priska, Misen, Ferdinand S Liing serta Dominikus Gusman Manando. Priska sendiri adalah kakak kandung Erika Siluq.
Dua perempuan kakak beradik ini disebut-sebut orang yang memotori gerakan warga kampung Dingin melakukan penutupan kantor PT EBH hingga memblokade jalan tambang sejak awal Februari 2023.
“Warga menutup kantor perusahaan karena tidak ada kepastian dan tanggung jawab dari perusahaan. Selalu mengarahkan kepada pimpinan di Jakarta, sehingga penutupan kantor PT EBH dilakukan,” ujar Erika Siluq kepada RRI Sendawar, Minggu (12/3/2023).
Kemudian belakangan, Polres Kubar kembali menetapkan seorang tersangka yang ke-6 yaitu atas nama Danang Susanto alias Ferdi, yang beralamat di kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Ferdi ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat melakukan aksi penutupan jalan tambang PT EBH 16 Febuari lalu.
Senjata tajam yang oleh warga disebut “Mandau,” itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Paul/Red-SBN
Respon (6)