SudutBeritaNews.com, Lampung Utara | Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud.
Namun, berbeda yang ada di lapangan, saat kepala desa kubu Hitu Sahroni dikunjungi awak media (tim) dengan maksud menanyakan kegiatan pada tahun 2022.
Dalam beberapa item kegiatan yang ada di desa kubu Hitu (25-03-2023).
-Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Onderlah) dengan anggaran Rp 120.280.000.
-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 di Desa) Rp 8.135.000.
-Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan (Penyemprotan Cairan Disinfektan untuk Lingkungan Rumah / Sarana Publik) Rp 10.240.000
-Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Handsanitizer)) Rp 27.700.000
Saat tim meminta klarifikasi pada item kegiatan yang menjadi salah satu kegiatan program dana desa tahun 2022, kepala desa Sahroni terkesan menghindar dan malah menyangkal.
“Kalian ini mau cari-cari atau komfirmasi saya?. ini udah ada kerjasama dengan ketua umum media KPK.” ucap Sahroni berang pada awak media.
Kemudian saat ditanya tim, tentang kerjasama dalam bidang apa yang dimaksud, justru oknum kades tersebut masih berkeras.
“Semua sudah jelas kerjasama sama dengan media tersebut” cetusnya lagi.
Yang dimaksud ‘Sudah jelas’ artinya ada dugaan sarat korupsi yang ada di desa kubu Hitu, kecamatan Sungkai barat, kabupaten Lampung Utara.
Untuk itu, Tim berharap Kepada inspektorat / APH untuk segera mengaudit kegiatan yang ada di desa kubu Hitu. (rilis/PWRI)













