SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Dua unit truk dengan muatan beberapa kubik (M3) kayu semi olahan (blambangan) telah menjadi barang bukti yang menyebabkan 3 orang berinisial R, MR, dan FR, menjadi tersangka tindak pidana illegal logging.
“Adapun kasus yang diungkap pada bulan ini yaitu tindak pidana ilegal logging. Dimana pelaksanaannya pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” terang Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman SIK MH., melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar SH., didampingi Kabag Ops Kompol Jumali, Kasat Intelkam AKP E Teguh Budi S.Th, KBO Reskrim Ipda H. Agus S SH, serta Kasi Humas Ipda Sukoco di Mapolres, Sendawar, Selasa (28/3/2023).
“Yang diamankan pada saat ini ada 3 tersangka.dengan 2 unit truk” sambungnya

Kasat Reskrim menerangkan, para tersangka ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan Polres Kutai Barat dikarenakan mengangkut kayu olahan berasal dari kawasan hutan tanpa disertai dengan dokumen yang sah. Sehingga menyebabkan negara dirugikan.
Ketiga tersangka di jerat dengan UU Kehutanan Pasal 88 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 18 Tahun 2023 Tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang telah di rubah dalam Pasal 4, Pasal 37 angka (13) UU Momor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menurut Asriadi, yang diamankan dan dilakukan proses hukum saat ini adalah pengemudi truk (sopir).
Namun demikian, dia menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya dan mencari pelaku lainnya.
“Kami masih lakukan pengembangan terhadap pihak-pihak jika ada yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan pidana kurungan (penjara) diatas lima tahun.
Diketahui, mereka ditangkap di Kampung Linggang Melapeh, Kecamatan Linggang Bigung. Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Kota Samarinda.
Adapun kayu yang diamankan dan menjadi barang bukti adalah kelompok kayu jenis meranti. (Paul/Red-SBN)