SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Empat (4) tersangka dari kelompok Erika Siluq dalam kasus pengancaman dan menghalangi kegiatan tambang batu bara PT EBH mencabut gugatan praperadilan terhadap Kapolres Kutai Barat.
Hal itu menyebabkan Sidang Praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) diputuskan tidak dilanjutkan.
“Kami sudah ada kesepakatan untuk mencabut permohonan gugatan praperadilan,” kata pengacara Erika Cs, Samuel dan Nopi Cilikus Udi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kubar, Senin (27/3/2023).
Surat permohonan pencabutan itu diserahkan oleh Samuel dan Udi kepada Buha Ambrosius Situmorang yang menjadi hakim tunggal dalam sidang tersebut.
Kemudian, Hakim menanyakan kepada pihak kepolisian yang diwakili 3 Pejabat Bidang Hukum Polda Kaltim. Sebab, menurut majelis hakim permohonan pencabutan praperadilan hanya bisa dikabulkan jika disetujui oleh termohon.
“Apakah menyetujui permohonan pencabutan dari pemohon,” tanya hakim.
“Kami setuju yang mulia,” kata AKBP Sukarman, selaku Advokad Madya 1 Bidkum Polda Kaltim.
Karena termohon setuju, maka majelis hakim meminta beberapa waktu untuk membuat keputusan.
Kemudian selanjutnya Hakim membacakan keputusan menerima permohonan pencabutan gugatan praperadilan dari kelompok Erika Siluq.
“Menyatakan Perkara Nomor: 2/Pidpra/2023/PNSDW dicabut,” ucap Ambrosius Situmorang dalam sidang yang hanya dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak itu.
Hakim juga memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Kubar untuk mencoret permohonan praperadilan tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Samuel dan Udi mengatakan, pihaknya mencabut gugatan praperadilan karena sudah ada kesepakatan dan ingin berdamai dengan PT.Energi Batu Hitam (EBH)
“Alasan pencabutan ini karena kita mau damai dan kita mau buka portal yang di tambang itu supaya karyawan kembali bekerja dan perusahaan bisa beroperasi kembali,” kata pengacara 6 tersangka perintang kegiatan operasional PT.EBH.
Samuel dan Udi menegaskan, pencabutan praperadilan ini tidak ada hubungannya dengan penangkapan 9 orang yang dilakukan Polres Kubar, pada Sabtu (25/3/2023) siang.
Baca berita terkait :
Polres Kubar Tangkap Kelompok Erika Siluq Dari Lokasi PT.EBH
Erika Siluq C.s Tidak Ditahan, Ini Alasan Kapolres Kubar
Sementara itu perwakilan Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Hanya saja hal tersebut sudah selesai karena sudah dicabut oleh Erika Siluq dkk sebagai pemohon.
Meskipun permohonan praperadilan sudah dicabut, Sukarman menegaskan Polres Kubar tetap memproses hukum terhadap 6 tersangka sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi status tersangka tetap dianggap sah sesuai dengan surat perintah penahanan. Dengan dicabutnya praperadilan tadi maka (status tersangka) juga tetap berlaku,” kata AKBP Sukarman.
“Kita akan mengikuti sidang aquo nanti,” imbuhnya.
Diketahui Priska, Erika Siluq, Misen dan Ferdinan Salvino yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan perintangan perusahaan PT EBH itu mengajukan praperadilan terhadap Polda Kaltim Cq Kapolres Kubar.
Mereka menilai penyitaan barang-barang berupa gembok dan spanduk yang dalam penguasaan pemohon adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP, Pasal 49 dan Pasal 75 ayat 3 KUHAP.
Baca berita terkait :
Karyawan PT.EBH Dan PT.RML Layangkan Surat Somasi Terbuka ke Kapolres Kutai Barat
Ratusan Karyawan PT.EBH Geruduk Polres Kubar Atas Aksi Penutupan Kantor Oleh Erika Siluq Cs
Kemudian Erika Cs menyatakan penetapan tersangka oleh Reskrim Polres Kubar tanggal 11 Maret 2023 batal demi hukum.
Selanjutnya Priska melakukan hal yang sama melayangkan surat pada 15 Maret 2023. Dia menggugat tentang sah dan tidaknya penyitaan.
Friska menilai tindakan polisi yang melakukan penyitaan barang-barang yang dalam penguasaan Pemohon adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP, Pasal 49 dan Pasal 75 ayat 3 KUHAP.
Sebelumnya sudah diberikan media, perseteruan kelompok Erika Siluq sudah berjalan sejak Juli 2022.
Erika Siluq Cs. menuntut ganti rugi lahan dan kerusakan tanam tumbuh di lokasi seluas 6 hektare yang disebut belum dibebaskan.
Hanya saja kedua belah pihak belum ada titik temu terkait besaran nilai pembebasan lahan tersebut.
Belakangan persoalan semakin melebar sehingga keluarga Erika Siluq memprotes pembangunan gudang bahan peledak yang dinilai terlalu dekat dengan ladang keluarga.
Ditambah tudingan PT EBH melakukan pencemaran sungai di kampung Dingin dan menuntut perusahaan bertangungjawab terhadap kerusakan lingkungan.
Menilai PT EBH tidak merespon, akhirnya Erika Cs melakukan penutupan kantor PT EBH dan jalan tambang yang menyebabkan terhentinya aktivitas tambang awal Februari 2023.
PT EBH dan kontraktor tambang PT Riung Mitra Lestari yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke Polres Kutai Barat atas kejadian itu sehingga menghantarkan Erika dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka. (Paul/Red-SBN)
Respon (1)