Catatan Risdiana Wiryatni
“Potret UMKM Masa Depan Indonesia digambarkan sebagai usaha yang bisa naik kelas dari dominasi usaha mikro menjadi dominasi usaha kecil dan menengah, berbasis riset, dekat dengan teknologi, value creation (menciptakan nilai tambah), market driven (didorong pasar), memahami pasar, mengenal perubahan, serta inovatif,” tulis Kemenkop yang diunggah melalui media sosial.
Suatu tujuan mulia untuk memperkuat Usaha Mikro Kecil Menengah [UMKM], yang pada dekade terakhir ini terus bertumbuh.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu unit usaha yang berperan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia. UMKM juga merupakan salah satu penyokong perekonomian yang sangat penting, khususnya pada masyarakat golongan menengah ke bawah.
Keberadaan UMKM, memiliki peran strategis dalam penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, karena UMKM mampu menyerap tenaga kerja dan merupakan lapangan usaha yang sangat luas.
Fenomena PHK (pemutusan hubungan kerja) yang marak terjadi sebagai akibat pengurangan produksi dan penutupan industri, telah mendorong meningkatnya UMKM dalam jumlah yang besar. Kementerian Koperasi UKM menunjukan bahwa jumlah UKM di Indonesia telah mencapai 64,2 juta unit dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau mencapai nilai Rp. 8.573,89 trilyun.
Hal ini berarti perekonomian Indonesia banyak ditopang oleh aktivitas pelaku UMKM. Jika 1 unit UKM rata-rata dilakukan 3 orang (owner dan 2 karyawan) maka serapan tenaga kerja sudah mencapai 192,6 juta jiwa atau mencapai 69,68% dari penduduk Indonesia. Kondisi ini menunjukan bahwa peran penting sektor UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan perekonomian Nasional tidak dapat diabaikan. Lompatan besar untuk memperkokoh konstruksi ekonomi nasional.
Mengingat peran strategis UMKM, serangkaian program dan kegiatan yang tergabung dalam kebijakan UMKM memang menjadi bagian dari strategi khusus agar para pelaku usaha mikro dapat ‘naik kelas’. Pemerintah, sektor swasta, maupun komunitas penggerak UMKM Nasional seperti Komunitas UMKM Naik Kelas terus berusaha tanpa kenal lelah, mendorong para pelaku UMKM agar naik kelas. Artinya, UMKM Naik Kelas itu bila berhasil meningkatkan penjualan dan atau modal ke Kriteria diatasnya, misalkan dari usaha Mirko ke usaha Kecil dan seterusnya.
Untuk menjadikan UMKM naik kelas, tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Melansir dari akun media sosial Kemenkop UKM, dijelaskan cara mengelola usaha mikro agar bisa lekas ‘naik kelas’ dan mampu bersaing di pasar global serta memiliki daya tahan kuat menghadapi disrupsi-disrupsi ekonomi selanjutnya, yaitu :
1.Punya Legalitas Usaha
Para pelaku usaha harus mengetahui bahwa legalitas selalu menjadi aspek penting yang harus didahulukan dalam membangun suatu bisnis. Dengan adanya legalitas, maka kepercayaan konsumen terhadap suatu produk akan meningkat hingga memudahkan suatu usaha melakukan pengajuan modal atau pinjaman. Untuk itu, penting bagi para pelaku usaha untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Tak hanya sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
2.Manfaatkan Teknologi Digital
Berbisnis di era teknologi digital seperti sekarang, membuat para pelaku usaha harus mampu beradaptasi dengan teknologi baru. Begitu juga dalam melakukan strategi penjualan yang efektif dapat menggunakan aplikasi tertentu. Mulai dari memanfaatkan media sosial, marketplace, metode pembayaran online, teknologi barcode untuk informasi produk dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, kebanyakan UMKM naik kelas itu juga menggunakan iklan online, mulai dari FB Ads, TikTok Ads, IG Ads, dan lain-lain. Dengan cara ini, mereka mampu menjangkau lebih banyak konsumen, sehingga akhirnya dapat meningkatkan profit.
3.Inovatif dan Mengedepankan Riset
Sebuah riset sangat penting untuk sebuah bisnis. Dengan cara riset, maka para pelaku usaha dapat mengenal karakter target pasar lebih dalam, menganalisis strategi yang dilakukan kompetitor, mengetahui kebutuhan dan permintaan pasar hingga mengatasi kendala dan risiko. Bahkan, dengan melakukan riset terhadap pasar, maka suatu usaha bisa menambah peluang hingga menghasilkan produk yang inovatif hingga bisa punya nilai dan keunikannya tersendiri. Adapun dalam melakukan riset pasar, dapat menghubungi atau bertemu langsung sejumlah orang yang menjadi calon konsumen potensial di usaha dan tawarkan produk dan layanan ke target pasar yang sudah ditentukan. Tentunya, dari hasil informasi yang didapatkan akan berguna untuk menyiapkan rencana pemasaran yang tepat https://entrepreneur.bisnis.com/read/20220725/88/1558843/kiat-agar-umkm-naik-kelas-rekomendasi-kemenkop-ukm.
*) Risdiana Wiryatni, penggiat UMKM, Direktur Kinerjaekselen.co