Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratTNI/POLRI

Pecat Dua Orang Anggotanya, Ini Kata Kapolres Kutai Barat

487
×

Pecat Dua Orang Anggotanya, Ini Kata Kapolres Kutai Barat

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman SIK , MH., mengaku sangat prihatin atas Pemecatan terhadap 2 orang anggota di Lembaga yang dipimpinnya.

Hal itu disampaikan saat memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada Brigadir MH dan Bripda AMP, Personel Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur di Lapangan Apel Polres Kutai Barat, Selasa (4/5/2023).

” Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.” ujar Heri Rusyaman.

Baca berita terkait:

Polres Kutai Barat Memastikan 2 Anggotanya Yang Terkena Sanksi PTDH

Terlibat Narkoba, Polda Kaltim Pecat 5 Anggota Polres Kubar

Foto : Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman saat pimpin Upacara PTDH

Lebih lanjut Ia menyatakan kesedihan yang mendalam atas kejadian tersebut.

“Tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri.” ungkapnya.

Menurut Perwira Low Profil namun tegas itu, proses PTDH telah dilakukan melalui proses yang cukup panjang.

Diketahui sebelumnya terhadap kedua anggota Bhayangkara tersebut telah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELANGGAR PASAL 14 AYAT (1) HURUF a PPRI NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI.

Kemudian melanggar, PASAL 7 AYAT 1 HURUF c PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI dan TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELANGGAR PASAL 14 AYAT (1) HURUF a PPR! NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI DAN ATAU PASAL 7 AYAT 1 HURUF c PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI.

Baca juga :

Polres Kubar Sebut Ada Tambang Koridoran di Bentas Siluq Ngurai

Panitia Pemilihan Kepala Desa Banyu Besi, Traga Bangkalan Diduga Tidak Transparan

Mengakhiri amanatnya Kapolres berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bersama..

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga”. tegas AKBP Heri Rusyaman.

Foto : Secara simbolik dengan membawa Foto yang di PTDH

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ke 2 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir.

Baca juga :

Di Labuan Bajo, Presiden Jokowi akan Pimpin Sejumlah Pertemuan KTT Ke-42 ASEAN

Resmi Daftarkan Bacaleg HANURA Kubar, H.Aula : Targetkan 3 Besar dengan Perolehan 1 Fraksi

Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke 2 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.

Selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada 2 (dua) personel yang mewakili membawa ke 2 (dua) foto personel Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH.

Dengan dilaksanakannya Upacara PTDH, maka secara resmi ke 2 (dua) personel tersebut bukan lagi personel Polri.

Hadir dalam Upacara sebagai Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Kutai Barat Waka Polres Kompol I Gde Dharma Suyasa, SH, Kabagops, Kabag Ren, Kabag SDM, Kabag Log, para Kasat, Kasi, Perwira Polres Kutai Barat dan Seluruh Personel Polres Kutai Barat serta ASN Polres Kutai Barat. (Paul/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250