Scroll untuk baca artikel
Kutai BaratPemerintahan

Berita Gembira, Tenaga Honorer Kutai Barat Akan Dapat THR

299
×

Berita Gembira, Tenaga Honorer Kutai Barat Akan Dapat THR

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Kabar gembira datang dari Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat bagi Tenaga kerja kontrak (TKK) atau tenaga honorer di kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kaltim.

Pasalnya Kepala BKAD Kutai Barat, Sahadi mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, disebutkan bahwa Pemberian THR hanya untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK. Kemudian TNI/Polri dan pegawai pensiunan.

Sedangkan TKK atau honorer tidak termasuk dalam golongan penerima THR. Tetapi pemerintah daerah menjamin TKK tetap mendapat THR, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparatur negara.

Foto : Sahadi S.Hut., M.Si., Kepala BKAD Kutai Barat

“Ini adalah bentuk penghargaan kita terhadap seluruh pegawai termasuk TKK. Karena mereka telah bekerja membantu pelayanan kepada masyarakat, sehingga kita mencari solusi supaya TKK juga mendapat THR. Tapi kalau gaji ke-13 mereka tidak dapat,” kata Sahadi kepada awak media. Kamis 06/04/23.
.
Hal yang sama disampaikan.  sekertaris BKAD Kubar, Daniel. Ia mengungkapkan pihaknya telah dengan instansi terkait perihal THE untuk tenaga Honor tetap atau TKK.

“Kemarin kami sudah bahas terkait THR bagi tenaga kerja kontrak. Nanti kami buat edaran ke masing-masing OPD dan hari Senin (10/4) kita akan informasikan ke semua bendahara OPD untuk pembayaran,” terangnya.

Bahkan menurut Daniel, pembayaran THR rencananya mulai hari Senin (10/4/2023).

Diketahui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana THR sebesar Rp38,9 triliun.

Komponen THR ASN dan pensiunan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Kemudian sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 yang menjadi acuan pembayaran THR. (Paul/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250