Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratTNI/POLRI

Terkait Penangguhan Penahanan 12 Tersangka Kasus PT.EBH dan Isu Kriminalisasi, Ini Penjelasan Kapolres Kutai Barat

444
×

Terkait Penangguhan Penahanan 12 Tersangka Kasus PT.EBH dan Isu Kriminalisasi, Ini Penjelasan Kapolres Kutai Barat

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

KUTAI BARAT, Sudut Berita News | Kapolres Kutai Barat, Polda Kaltim, AKBP Heri Rusyaman SIK , MH, menegaskan penangguhan penahanan 12 tersangka kasus dalam kasus sengketa antara Erika Siluq, Cs dengan PT. Energy Batu Hitam (PT.EBH) merupakan proses yang berkelanjutan.

 

Prosesnya sesuai progres

Menurut Heri, sebelumnya pernah ada permohonan yang diajukan oleh berbagai pihak terkait kasus ini.

“Tentu proses penangguhan penahanan ini kan tidak hanya hari ini aja, sudah ada beberapa permohonan yang diajukan baik dari pihak keluarga dari pihak lawyernya atau PH-nya,” ucap Kapolres kepada awak media di kantornya. Kamis 20/04/23

“Penasehat hukumnya dari beberapa organisasi masyarakat adat, salah satunya adalah DAD Kaltim dan PDKT.  Yang dalam timnya sebagai Tim Pencari Solusi Damai (TPSD).
Itupun kami pertimbangkan persyaratan-persyaratan itu.” sambungnya.

Baca berita terkait :

Yahya Tonang, Kecewa Atas Penangguhan Penahanan 12 orang Tersangka Kasus PT.EBH oleh Polres Kubar

Erika Siluq Cs. Cabut Gugatan Sidang Praperadilan Terhadap Kapolres Kubar Disetop

Namun demikian, menurut Perwira menengah dengan pangkat 2 mawar itu,  yang menjadi pertimbangkan terakhir adalah ada beberapa kondisi, salah satunya yang ditahan tua dan ada yang sakit, meskipun hanya demam.

“Tetapi terakhir kita dengan mempertimbangkan ada beberapa kondisi yang mungkin salah satunya yang udah berumur, sudah sepuh.
Ada yang sakit.” terangnya.

 

Penangguhan Penahanan adalah hak terlapor

Terkait penangguhan penahanan, AKBP Heri Rusyaman menerangkan, secara aturan memang hak dari semua terlapor untuk mengajukan apabila dilakukan penahanan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Tetapi hak ini (penangguhan penahanan), hak terbatas karena hak mutlaknya adalah di penyidik dengan mempertimbangkan beberapa persyaratan yang sebagai penilaian subjektif,

“Penyidik, apabila persyaratan itu dipenuhi, tentu pertimbangan penyidik secara subjektif akan diberikan penangguhan penahanan,” sambung dia.

 

Persyaratan paling penting ada Penjamin

Lebih lanjut Kapolres menyatakan, persyaratan yang paling penting adalah ada jaminan, baik jaminan dari Penasehat Hukum (PH) maupun dari keluarga sehingga bisa mejadi dasar pertimbangan dalam pmberian penangguhan penahanan.

Baca berita terkait :

Polres Kubar Tangkap Kelompok Erika Siluq Dari Lokasi PT.EBH

Erika Siluq C.s Tidak Ditahan, Ini Alasan Kapolres Kubar

Kendati demikian Heri Rusyaman menegaskan penangguhan penahanan tidak secara otomatis menghentikan kasusnya.

“Tetapi untuk diketahui bahwa ini hanya proses penangguhan penahanan. Terkait penanganan kasus tetap masih berlanjut sebelum dari kedua belah pihak ada kesepakatan perdamaian,” tandasnya

 

Penyidik Kepolisian bekerja secara netral

Ia juga menegaskan, dalam kasus ini, penyidik kepolisian bersifat netral.

“Kami pun tidak menyuruh dan tidak menekan kepada pelapor untuk mencabut atau tidak,” ucapnya.

“Dan bahkan, atau kamipun mendukung terhadap terlapor grup Priska CS untuk melakukan upaya damai dengan PT EBH itu silakan saja dilakukan.
Tidak dilakukan pun silahkan, tetapi selama proses atau tidak kami tidak menerima kesepakatan antara kedua pihak untuk mencabut.” tegas Heri.

 

Pihak terlapor diminta kooperatif 

Dalam penangguhan penahanan ini, Kapolres juga meminta semua pihak yang tersangkut perkara agar kooperatif.

“Apabila tidak kooperatif kami akan masukkan lagi, kami proses lagi apabila melakukan perbuatan berulang seperti kemarin akan kami tindak. Apabila tidak kooperatif kami lakukan penegakan hukum lagi. Apalagi sampai nanti proses karena tidak ada komunikasi dijalin dengan pihak pelapor kasus ini P21, akan atau udah dianggap lengkap oleh kejaksaan, mau tidak mau kami akan serahkan seluruhnya para terlapor ini ke kejaksaan,” ujar Kapolres mengingatkan.

Baca berita terkait :

Mendapat Somasi, Kapolres Kubar : Ini Memperkuat Konflik Yang Ada Bukan Konflik Adat Dengan Perusahaan

Karyawan PT.EBH Dan PT.RML Layangkan Surat Somasi Terbuka ke Kapolres Kutai Barat

Suami dari Intan Heri ini juga menegaskan,meskipun dilakukan penangguhan penahanan, namun  kasusnya sendiri masih terus berlanjut

Proses pemberkasan sudah tahap 1 bahkan sudah ekspos dengan pihak kejaksaan.

 

Tim Pencari Solusi Damai Tidak Gagal

Selanjutnya menjawab anggapan Kelompok TPSD terkesan GAGAL, dan menjadi bully an, menurut Kapolres itu tidak benar

“Sebenarnya tidak gagal,” tegas Kapolres Kubar.

Bahwa permohonan, dasarnya ada nih permohonan dari DAD Kaltim. Saya bilang kan itu kami pun masukan di dasar proses penangguhan penahanan. Bahkan surat penangguhan penahanan ada syaratnya itu semuanya kami memasukkan,” urai nya.

Cuma yang paling penting, menurut Kapolres adalah jaminan dari pihak keluarga.

Baca berita terkait :

Ratusan Karyawan PT.EBH Geruduk Polres Kubar Atas Aksi Penutupan Kantor Oleh Erika Siluq Cs

Sebab, sekarang keluarga mau menjamin dan prosesnya bukan kelompok.

“Harus digarisbawahi bahwa proses sekarang masing-masing pribadi dengan keluarganya dan PH-nya masing-masing.
Karena kalau kemarin DAD Kaltim kan sekelompok nih, secara kelompok pun kalau mungkin ada beberapa langkah lagi dari DAD Kaltim atau tim TPSD diikutin terus ya kami mungkin jadi pertimbangan lagi seperti sekarang ini. Tetapi kan pada saat selesai kami tidak menerima komunikasi lagi terkait permohonan itu.” ungkapnya menjelaskan.

 

Polres Kubar tidak melakukan kriminalisasi 

Kemudian juga, masalah yang paling penting saat ini adalah pihaknya menjawab beberapa berita dan informasi simpang siur di media.

Diantaranya terkait isu kriminalisasi yang santer beredar. Namun kemudian, justru sudah dijawab oleh Ketua Lembaga Adat Besar bahwa hal tersebut tidak terjadi.

“Bahwa Polres Kutai Barat tidak mengkriminalisasi terkait masyarakat adat, karena masyarakat Kampung Dingin dengan Lotaq dan Muara Lawa pun Kepala adatnya tidak membuat laporan kepada Lembaga Adat Besar bahwa merasa di dikriminalisasi.” ucap Kapolres tegas.

 

Masyarakat jangan terpancing isu dan menjaga kondusifitas 

Untuk itu, terakhir Heri Rusyaman berharap agar masyarakat jangan memperpanjang informasi atau pemberitaan yang belum jelas permasalahannya

“Jadi mudah-mudahan masyarakat dengan ada informasi ini sudahlah jangan sampai menjadikan berita yang harus dibahas lebih dalam.
Jangan sampai nanti malah membuat isu-isu yang mengganggu keamanan yang sudah tercipta di Kutai Barat ini yang aman kondusif.” pungkas Kapolres Heri Rusyaman. (Paul/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250