Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai Barat

Yahya Tonang, Kecewa Atas Penangguhan Penahanan 12 orang Tersangka Kasus PT.EBH oleh Polres Kubar

578
×

Yahya Tonang, Kecewa Atas Penangguhan Penahanan 12 orang Tersangka Kasus PT.EBH oleh Polres Kubar

Sebarkan artikel ini
Example 728x250
KUTAI BARAT, Sudut Berita News | Penangguhan / pengalihan penahanan terhadap 12 orang tersangka yang ditahan sejak 25 Maret 2023 dalam kasus sengketa antara Erika Siluq, Cs dengan PT. Energy Batu Hitam (PT.EBH) oleh Polres Kutai Barat dipertanyakan oleh Advokat Yahya Tonang, Koordinator Bidang Hukum Sempekat Tonyooi Benuaq (KORBIDKUM STB) Kaltim

“Bahwa sebagai Koordinator bidang hukum STB Kaltim saya sangat bersyukur setelah mendengar informasi bahwa ternyata ada penangguhan penahanan dari Polres Kutai Barat terhadap para tahanan tersebut,” tulis Yahya Tonang dalam pres rilisnya. Jumat 21/4/2023.

“Bahwa sebelumnya kami dari Organisasi Dayak Sempekat Tonyooi Benuaq Kalimantan Timur bersyukur karena pada akhirnya sebagian warga kami yang ditahan sejak 25 Maret 2023 akhirnya ditangguhkan oleh Kapolres Kutai Barat dengan Surat Permohonan dan jaminan keluarga kedua belas orang tersebut yaitu saudara Dolson Dondang, ikut bertandatangan untuk mengetahui saudari kami Mei Christy, Daud Partogi Situmorang, dan Husor Situmorang (vide : Surat tanggal 16 April 2023).” sambungnya.

Tonang mengaku dirinya justru mengetahui hal tersebut melalui media online dan share wa grup.

Yang mana menurut dia, dasar mengabulkan penangguhan tersebut formulasinya sama dengan yang dilakukan Tim Pencari Solusi Damai (TPSD) dan unsur Lembaga Adat lainnya, yang sebelumnya telah terlebih dulu mengupayakan dilakukan penangguhan penahanan.

Namun, diketahui belakangan justru para tersangka ditangguhkan penahanannya hanya melalui permohonan perorangan dan tanpa harus mensyaratkan kehadiran sdri Erika Siluq yang sebelumnya menjadi salah satu persyaratan.

Menurut pengacara yang digelari Mr. Beruk ini, membuat pihaknya sangat kecewa karena hal ini justru menimbulkan pertanyaan publik yang terkesan Organisasi Besar Paguyuban Dayak lainnya tidak mampu memberikan jaminan kepada warganya.

Namun sangat disayangkan bahwa tidak satupun unsur TPSD maupun kami perwakilan bidang hukum STB Kaltim yang terlibat, hal ini tentunya jadi pertanyaan publik ke Bidkum STB kaltim, bahwa terkesan seolah Organisasi STB Kaltim dan Organisasi-organisasi Besar Paguyuban Dayak lainnya tidak mampu memberikan jaminan terhadap warganya, justru jaminan datang dari perorangan yang dikabulkan Kepolisian hanya dalam waktu 2 hari,” keluh  pengacara muda yang pernah melepaskan kliennya dari tuntutan hukuman mati itu.

 Baca berita terkait:

Polres Kubar Tangkap Kelompok Erika Siluq Dari Lokasi PT.EBH

Erika Siluq Cs. Cabut Gugatan Sidang Praperadilan Terhadap Kapolres Kubar Disetop

Yahya Tonang sangat kecewa karena apa yang dimohonkan oleh pihaknya dibatalkan, padahal sebelumnya sudah disetujui oleh Polres Kutai Barat.

“Bahwa walaupun TPSD kecewa hari itu terhadap sikap Kepolisian Resor Kutai Barat yang menunda pengalihan penahanan yang sempat dikabulkan pada malam sebelumnya, namun TPSD dan unsur organisasi lainnya tetap sabar, bahwa apa yang dipaparkan pihak Polres cukup rasional, dikarenakan Erika Siluq tidak dapat dihadirkan ke Polres walau dengan upaya-upaya persuasif dari pihak TPSD bahkan unsur lainnya, sehingga penahanan para tersangka 12 orang tersebut terkesan terabaikan namun tetap dalam upaya TPSD mencari solusi agar mereka dapat segera didamaikan hingga saat ini,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini Polres Kubar Tangkap Kelompok Erika Siluq Dari Lokasi PT.EBH. para tersangka yang ditahan sejak 25 Maret 2023 dalam kasus sengketa antara Erika Siluq, Cs dengan PT. Energy Batu Hitam.

Mereka ditangkap karena diduga
Erika Siluq dan kawan-kawan menduduki tambang Batubara PT  Energi Batu Hitam (EBH) sejak 12 Februari 2023 lalu sehingga menyebabkan terhentinya aktivitas tambang.

Sebagai organisasi Dayak, maka Dewan Adat Dayak Kaltim (DADKT) dan Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) sebagai induk perkumpulan suku suku dan adat Dayak di Kaltim  membentuk tim sebagai bentuk kepedulian atas kasus viral tersebut.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi kondusif di Kalimantan Timur sebagai Ibukota Negara Indonesia yang Baru.

Pada tanggal 15 Maret 2023 dilakukan rapat perdana dengan hasil pertemuan, DADKT dan PDKT bisa bergerak jika Erika Siluq memberikan surat permohonan kepada DADKT dan PDKT.

Kemudian, pada tanggal 17 Maret 2023 Erika Siluq mengirimkan surat permohonan dukungan kepada DADKT dan PDKT.

Baca berita terkait :

Erika Siluq C.s Tidak Ditahan, Ini Alasan Kapolres Kubar

Mendapat Somasi, Kapolres Kubar : Ini Memperkuat Konflik Yang Ada Bukan Konflik Adat Dengan Perusahaan

Atas dasar surat permohonan dukungan tersebut, maka diadakan rapat gabungan kembali pada tanggal 18 Maret 2023, sehingga terbentuk tim yang dinamakan TIM PENCARI SOLUSI DAMAI (TPSD).

Yang terdiri dari: Martinus Usat,A.Md, Paulus Adam SH,  M.Kn, Abraham Ingan SH, Lusia Huring S.Pd, MM, Drs.Titus Asdedi, Rudyanto Sulistyo, Adv Ahus Talis Jonni, SH, MH, Cil, Yahya Tonang SH, Decky Samuel, ST, MT., Eckmonsyah, SH dengan SURAT TUGAS DADKT dan PDKT, Nomor : 20/ST/DADKT/20/III/2020, 04/PDKT/III/2023

Selanjutnya Tim TPSD mengadakan audensi dengan Dirintelkam, Polda Kaltim yang juga dihadiri oleh Kapolres Kutai Barat, 21 Maret 2023

Dalam pertemuan tersebut, TPSD menyampaikan tujuan dibentuknya TPSD untuk mencari solusi damai atas persoalan yang terjadi.

Tim berharap agar penyelesaian kasus ini dilakukan diluar pengadilan atau Restorative justice (RJ).

Kapolda memberikan kesempatan kepada TPSD selama 5 hari  dikarenakan Erika Siluq cs telah mengajukan Pra Peradilan, dan siding Pra Peradilan pertama dilaksanakan hari senin tanggal 27  Maret 2023.

Selanjutnya, setelah dari Polda, TPSD telah menghubungi Erika Siluq, yang kemudian menyarankan agar bertemu dengan PH yang di ketuai oleh Sastiono Kesek yang adalah juga suami dari Erika Siluq.

Dikarenakan PH semuanya posisi di Kutai Barat, maka TPSD menjadwalkan bertemu dengan PH tersebut di Kubar sekaligus meminta masukan-masukan dari tokoh di Kutai Barat seperti Bupati Kutai Barat, Kepala Adat Dayak Kutai Barat, perwakilan karyawan, tokoh-tokoh adat dan petinggi Kampung Dingin, serta perusahaan EBH dan lokasi sengketa.

Tim berangkat ke Kubar dengan anggota 7 orang : Martinus Usat, Asdedi, Lusia Huring, Ekmonsyah, Yahya Tonang, Agustalis Joni, Decky Samuel, dan team yang tetap tinggal dan bekerja di Samarinda Abaraham Ingan, Rudi Sulystio dan Paulus Adam.

Baca Berita terkait :

Karyawan PT.EBH Dan PT.RML Layangkan Surat Somasi Terbuka ke Kapolres Kutai Barat

Ratusan Karyawan PT.EBH Geruduk Polres Kubar Atas Aksi Penutupan Kantor Oleh Erika Siluq Cs

Rencana pertemuan siang dengan Sastiono Kesek sebagai PH dari Erika Siluq cs dibatalkan oleh PH tersebut dikarenakan kembali ke lokasi demo karena mendapat info bahwa pihak Polres Kutai Barat bergerak menuju lokasi Demo. Sabtu 25/3/23 siang.

Jam 3 (tiga) sore pada saat melakukan pertemuan dengan Ketua STB Kaltim, Tim mendapat info terjadinya pengamanan sejumlah 15 orang warga masyarakat yang berdemo.

Esok harinya, Tim melakukan pertemuan dengan Kapolres, Wakapolres dan jajarannya, Kepala Adat Besar Dayak Kubar, dalam menyikapi penahanan warga masyarakat yang demo, agar ada pengalihan penahanan. Minggu 26/3/23

Dalam kesempatan itu, Tim juga bertemu dengan warga yang ditahan dan bersepakat untuk perdamaian.

Baca berita terkait :

Terkait Penangguhan Penahanan 12 Tersangka Kasus PT.EBH dan Isu Kriminalisasi, Ini Penjelasan Kapolres Kutai Barat

Kemudian malam harinya, bertemu kembali dengan Bupati dan kepala adat besar Dayak Kubar di Lamin Bupati untuk membuat surat penangguhan dan penjaminan

Team menyerahkan surat penangguhan, lalu Kasat intel mempertemukan dengan kepala adat Dingin dan warga masyarakat kampung Dingin yang jadi karyawan di PT.Riung sebagai kontraktor di PT.EBH.

Namun, Kapolres belum bisa menyetujui Penangguhan dikarenakan Erika Siluq tetap memasang status yang terkesan masih memberikan perlawanan dan tidak ingin berdamai sehingga atas saran Kapolda agar Erika siluq datang ke Polres Kubar untuk ikut berjanji dan menjamin warga masyarakat yang ditahan

Akhirnya dilaksanakan pertemuan Tripartit, yang dihadiri oleh : Ketua STB Kaltim yang notabene adalah Bupati Kutai Barat, Kapolres Kutai Barat Bersama Wakapolres beserta jajarannya, dan TPSD

Kesimpulan pertemuan tersebut bahwa penangguhan Penahanan dapat diproses apabila Erika Siluq datang ke Kutai Barat untuk menandatangani perjanjian perdamaian seperti yang dilakukan oleh rekan-rekannya. (Paul/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250