JAKARTA, SudutBerita News | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) menyesalkan Paminal Propam Polri yang melimpahkan laporan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Polres Sibolga ke Propam Polda Sumatera Utara.
Hal itu, terkait penyerahan dokumen kepada Akreditor (penyidik) Unit I Den C Biro Paminal Divpropam Polri atau bukti bukti dugaan pelanggaran KEPP Polres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH, SIK. dalam proses penangkapan Kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc di Pulau Poncan, Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (18/9/2022), tahun silam.
“Kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (Sp2HP2) nomor B/1896/IV/WAS.2.4/2023/Dipropam, tanggal 4 April 2023, yang ditandatangani Karopaminal u.b SESRO Kombes Pol Yudo Hermanto, yang diterima MSPI pada tanggal 14 April 2023. Padahal kita menyerahkan bukti tambahan melengkapi surat terdahulu pada tanggal 5 April 2023,” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MDPI) Thomson Gultom, kepada wartawan, Rabu (26/4/2026).
Dia menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara sesuai Surat Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor: R/1500/III/WAS.2.4/2023/Divpropam, Tanggal 30 Maret 2023.
“Pada SP2HP2 tersebut menyampaikan bahwa Laporan/pengaduan Nomor: 011/Aduan/MSPI/II/2023, Jakarta, 20 February 2023, terkait dugaan pelanggaran KEPK Polres Sibolga pada proses penyidikan tertangkapnya KM Cahaya Budi Makmur 1122 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/01/IX/2022/Sat.Polair Tanggal 18 September 2022,” imbuhnya.
Thomson berharap untuk pengaduannya itu bisa diproses di Mabes Polri agar penanganannya lebih maksimal.
“Saya diperiksa selaku pelapor Rabu, tanggal 29 Maret 2023. Dan saat diperiksa itu Akreditor (penyidik) Unit 1 Den C Ropaminal Propam Polri meminta saya untuk melengkapi bukti-bukti yang lain kalau ada. Dan saya berjanji akan melengkapi bukti-bukti itu dalam waktu satu minggu. Dan Senin tanggal 5 April 2023 saya sudah melengkapi bukti-bukti itu dan menyerahkan ke Akreditor atas nama Hilman. Ada lebih dari 10 bukti,” ujarnya.
“Tetapi sesuai dengan yang tertuang dalam SP2HP2, bahwa berkas telah dilimpahkan tanggal 30 Maret 2023. Berarti setelah pemeriksaan saya hari rabu, besoknya, Kamis sudah dilimpahkan,” imbuh Dirhubag MSPI itu.
Adapun bukti-bukti yang diserahkan itu berupa bukti surat panggilan polisi, faktur pajak, profil perusahaan, Surat dakwaan, Surat Tuntutan, surat putusan pengadilan, surat Barang Bukti, dan sejumlah rekaman audio terkait investigasi yang dilakukan tim Monitoring Saber Pungli Indonesia di lapangan.
“Kita telah menyerahkan 10 item dokumen kepada Akreditor Unit 1 Den C Ropaminal Propam Polri. 10 item itu diantaranya Surat Panggilan Nomor: S.Pang/152/X/2022/Rekrim a.n Budiyanto als Awi. Sdr Awi itu dipangging tetapi tidak ada keterangannya tertuang dalam BAP,” terang Thomson.
Menurut Dirhubag MSPI itu, Budiyanto als Awi dipanggil Reskrim Polres Sibolga tetapi keterangannya tidak ada didalam BAP ke 6 terdakwa baik itu BAP 5 Anak Buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur yang dijadikan tersangka oleh penyidik Satpolairud Polres Sibolga maupun dalam BAP tersangka Sutrisno als Tris (selaku perantara jual beli BBM Solar yang disubsidi pemerintah itu).
“Setelah kita terima SP2HP2, kita pertanyakan bukti-bukti yang kita serahkan itu ke AKP Agustinus Butarbutar selaku Panit 2 Unit I Den C Ropaminal Divpropam Polri. Beliau mengatakan akan mengirimkan berkasnya,” pungkas Thomson Gultom. (Kris/Red)