SURABAYA, SudutBerita News | Membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu, AK (39) seorang petani warga Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polrestabes di Surabaya.
Ia ditangkap di depan Jalan Pasar Turi, Bubutan, Surabaya lantaran ketahuan membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu. Jum’at 17 Maret 2023, sekitar pukul 00.30 Wib.
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan tersangka, langsung dilakukan pengeledahan,
“Dari tangan tersangka AK, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik kecil transparan berisikan sabu dengan berat kotor 50,92 gram. Satu kertas tisu warna putih yang dilakban warna hitam bekas pembungkus sabu, dan handphone,” ucap Daniel, kepada wartawan pada Rabu (26/4/2023).
Saat diinterogasi, tersangka AK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial FY (DPO) pada Kamis 16 Maret 2023, sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Pasar Turi, Bubutan, Surabaya.
“Untuk sementara, pelaku AK yang sudah kita amankan, akan kita jerat Bu Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Hasan/Red
Sumber Humas Polrestabes Surabaya