SURABAYA, SudutBerita News | Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Marzal Maulana merespon laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sugiono terhadap Sales Promotion Girls (SPG) sebuah dealer mobil di Surabaya.
“Dari laporan yang ada ditunjuk penyidik untuk melakukan penyelidikan,” jawab Mirzal singkat saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (28/04/2023).
Sebelumnya diberitakan media ini, Aiman Fahmy Shamlan atau yang biasa dipanggil Shella, Janda berambut pirang yang menjadi Sales Promotion Girls (SPG) sebuah dealer mobil di Surabaya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pengancaman melalui media sosial. Sabtu (22/4/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Ia mengadukan mantan pacarnya bernama Sugiono beralamat Rungkut Tengah Gg 1-A No 9 Surabaya karena merasa diancam keselamatan jiwanya.
Ancaman tersebut dilontarkan Sugiono melalui pesan suara yang dikirim lewat Messenger Facebook dengan nama akun Ion Honda. Sugiono akan membunuh Shella jika ia dapat bertemu dengannya.
Pemilik akun tersebut adalah mantan pacar saya yang bernama Sugiono. Pengancaman tersebut sudah sering kali dikirim kepada saya, namun lama kelamaan saya menjadi takuy,” keluh Shella, Minggu (23/4/2023).
Baca berita terkait:
Diancam Mantan Pacar, Gadis Muda Ini Lapor Polisi
Selanjutnya Shela menerima Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan (SKKP/ bernomor : SKPP/ B/ 821 / IV/ 2023/ SPKT/ RESTABES SBY sebagaimana tertera kronologi pengancaman yang diterimanya.

Sementara itu sebagai penasehat hukum Shela, Dodik Firmansyah berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan Shella.
Menurutnya, sesuai pengakuan Shella dugaan pengancaman dari Sugiono bukan hanya sekali, namun sudah sering kali sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sangat berharap agar kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Surabaya, segera menindaklanjuti. Bila perlu segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tindakan tersangka ini sudah cukup meresahkan klien kami. Klien kami bahkan merasa tidak aman setiap kali akan melakukan kegiatan di luar rumah termasuk waktu mau kerja,” ujar Dodik.
“Dalam perkara klien saya ini, pengancaman dilakukan melalui Facebook Messenger, pengancaman yang mengunakan elektronik masuk dalam pasal 29 UU ITE. Adapun ancaman hukuman masuk dalam Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00,” pungkas Dodik. (Hasan/Red)
Respon (1)