MEDAN, SudutBerita News | AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada insan pers di Gedung Bidang Propam Poldasu, Selasa 2/5/23 malam.
“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku Saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Panca.
Baca juga :
AKBP Ruskan Membuka Pelatihan Diksar SATPAM Angkatan ke-20 di Kutai Kartanegara
PAN Beri Sinyal Dukungan Untuk Ganjar Sebagai Capres di Pilpres 2024
Sebelumnya AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB di Bidang Propam Polda Sumut (Poldasu), Selasa (2/5/2023) pagi.
PTDH itu, menurut Kapolda diputuskan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.
Keputusan itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Poldasu untuk melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya,” terang Irjen Panca.
Baca juga :
Dekranasda Depok Miliki Peran Penting Majukan UMKM
Kapolri Cek 91 Command Center: Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo
Diketahui, sebelum masuk ke ruang sidang Bid Propam, AKBP AH terlebih dahulu dijemput dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Poldasu dikawal personel Provost.
AKBP AH sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di Ditreskrimum Poldasu, Jumat (27/4/2023).
Ia menjadi saksi dalam berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya, Aditya Hasibuan (AH).
Baca juga :
Membawa Shabu-shabu Pria Ceker Judi Lapak Dibekuk Polisi
Polisi Selidiki Penganiayaan Berat Pedagang di Yahukimo
AH melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral yang akhirnya viral di media sosial. Dan kasusnya tengah ditangani Direktorat Ditreskrimum Poldasu.
Selain AKBP AH, sidang kode etik itu juga dihadiri orang tua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya. Sidang itu berlangsung secara tertutup. (KTS/rel/Paul)
Respon (3)