Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratTNI/POLRI

Membawa Shabu-shabu Pria Ceker Judi Lapak Dibekuk Polisi 

643
×

Membawa Shabu-shabu Pria Ceker Judi Lapak Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

KUTAI BARAT, SudutBerita News | Satresnarkoba Polres Kubar menangkap IH (30) lantaran membawa narkoba di pinggir jalan kawasan simpang Kampung Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat Jumat (28/4/23).

“Dari tersangka seorang laki-laki berinisial IH diamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 10.2 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kubar, AKP Wawan Gunawan saat pers rilis. Rabu 3/5/23 siang.

Mantan Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda ini membeberkan, modus operandinya, tersangka mendapatkan kiriman dari Samarinda tanpa alamat pengirim. Tanpa identitas pengirim, hanya identitas penerima saja.

Baca juga :

Mendapat Informasi Jalan Rusak Dari Sosmed, Presiden Jokowi Kunjungi Labura

Raminten dan Anaknya Diterkam Buaya Saat Mencuci di Sungai

Wawan mengaku, sebelumnya anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering mendapatkan paket -paket yang mencurigakan.

“Akhirnya anggota lidik kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan seorang laki-laki mengambil paket tersebut dan berjalan menggunakan motor dan dihadang anggota kami dan dibuka paketnya isinya 10.2 gram.” terangnya.

Foto: Kasat Narkoba Polres Kubar, AKP Wawan Gunawan SH , MH

Setelah diintrogasi, tersangka mengakui sudah berulangkali mendapatkan paket tersebut namun tidak mengetahui isinya dan hanya dibayar oleh orang yang tidak dikenal.

“Pelaku telah lama di incar, namun selalu lolos. Licin sih mainnya, tapi kita berhasil sikat,” ujar AKP Wawan.

Baca juga :

Menkominfo Johnny Plate Ditahan Kejaksaan Agung, Elit Politik Saling Mempolitisasi

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Adapun polisi juga menyita 1 buah sepeda motor dan Hp tersangka yang  diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka  dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, bahkan 20 tahun penjara.

Tersangka IH yang kesehariannya menjadi ceker (pembantu) bandar judi di lapak-lapak itu memiliki dua orang anak, yang pertama baru genap berusia 2 tahun, dan kedua usia 6 bulan.

Baca juga :

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di bekuk Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara

Wartawan jadi Tameng Kades, Ketum DPP LPI TIPIKOR: Jangan Takut Beritakan dan Laporkan Pejabat yang Korupsi

Foto : Barang bukti Shabu-shabu

Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena kebutuhan ekonomi, sedangkan dalam pekerjaan itu dirinya hanya dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2 juta setiap pengiriman shabu.

Sementara itu secara terpisah, K (17) istri pelaku mengaku kaget saat suaminya ditangkap polisi. Dirinya tidak tahu dan tidak pernah menyangka suaminya terlibat dengan barang terlarang itu.

“Jadi waktu ditangkap kaget, bingungnya dia ditangkap karena apa karena gak pernah tahu sama sekali kalau dia begitu?, ” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Menurut wanita muda itu selama ini kesibukan suaminya adalah pergi ke lapak untuk membantu bandar judi setiap kali ada acara.

“Kerjaannya ke lapak, kayak ceker-ceker (red: membantu bandar untuk membayar pemainnya) begitu.” terang dia.

Atas kejadian itu, Waka polres Kutai Barat Kom Pol I Gde Dharma Suyasa meminta warga untuk lebih cerdas memilih jalan keluar untuk mengatasi perekonomian keluarga. Ia mengajak agar bersama-sama memerangi narkoba, secara khusus di wilayah hukum Polres Kubar. (Paul/Red)

Catatan redaksi: Berita ini mengalami penambahan isi sebagai bentuk keberimbangan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250